Pengelolaan Keuangan Desa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 merupakan Peraturan Menteri ihwal Pengelolaan Keuangan Desa yang sebelumnya diatur dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014.

Isu Strategis Pengelolaan Keuangan Desa

Isu Strategis Pengelolaan Keuangan Desa



Definisi pengelolaan Keuangan Desa

Definisi pengelolaan Keuangan Desa
Permendagri 113/2014 Permendagri 20/2018
Keuangan Desa ialah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang bekerjasama dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa Keuangan Desa yaitu semua hak dan kewajiban Desa yang mampu dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa

Azas Pengelolaan Keuangan Desa

Azas Pengelolaan Keuangan Desa
Permendagri 113/2014 Permendagri 20/2018
Keuangan desa dikelola menurut asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam kala 1 (satu) tahun anggaran yaitu mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam era 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember

Pengelola Keuangan Desa

Pengelola Keuangan Desa

Kepala Desa

Kepala Desa
Permendagri 113/2014 Permendagri 20/2018
Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan. Kepala Desa yakni PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.
Kepala Desa dalam melakukan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD. Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD. Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
PTPKD berasal dari unsur Perangkat Desa, terdiri dari:
  • Sekretaris Desa;
  • Kepala Seksi; dan
  • Bendahara Desa.
PPKD terdiri atas:
  • Sekretaris Desa;
  • Kaur dan Kasi; dan
  • Kaur Keuangan.

Sekretaris Desa

Sekretaris Desa
Permendagri 113/2014 Permendagri 20/2018
Sekretaris Desa bertindak selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa. Sekretaris Desa bertugas sebagai koordinator PPKD.
Sekretaris Desa selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa mempunyai tugas:
  • menyusun dan melakukan Kebijakan Pengelolaan APBDesa;
  • menyusun Rancangan Peraturan Desa wacana APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
  • melaksanakan pengendalian terhadap pelaksanaan aktivitas yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
  • menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; dan
  • melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.
Sekretaris Desa memiliki tugas:
  • mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;
  • mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;
  • mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa perihal APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
  • mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa wacana Penjabaran APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB Desa;
  • mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD; dan
  • mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
Sekretaris Desa juga mempunyai tugas:
  • melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
  • melaksanakan verifikasi terhadap RAK Desa; dan
  • melaksanakan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.

Kaur Keuangan dan Bendaharawan

Kaur Keuangan dan Bendaharawan
Permendagri 113/2014 Permendagri 20/2018
Bendahara di jabat oleh staf pada Urusan Keuangan. Kaur keuangan melakukan fungsi kebendaharaan.
Bendahara mempunyai tugas: mendapatkan, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa. Kaur keuangan mempunyai peran:
  • menyusun RAK Desa; dan
  • melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.
Kaur Keuangan dalam melakukan fungsi kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak pemerintah Desa.

Pelaksana

Pelaksana
Permendagri 113/2014 Permendagri 20/2018
Kepala Seksi bertindak sebagai pelaksana aktivitas sesuai dengan bidangnya. Kaur dan Kasi bertugas sebagai pelaksana acara anggaran.
Kepala Seksi mempunyai tugas:
  • menyusun planning pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
  • melakukan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;
  • melakukan tindakan pengeluaran yang menimbulkan atas beban anggaran belanja aktivitas;
  • mengendalikan pelaksanaan acara;
  • melaporkan perkembangan pelaksanaan acara kepada Kepala Desa; dan
  • menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan acara.
Kaur dan Kasi memiliki peran:
  • melakukan tindakan yang menyebabkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
  • melakukan anggaran aktivitas sesuai bidang tugasnya;
  • mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  • menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
  • menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk aktivitas yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  • menyusun laporan pelaksanaan acara sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa)

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa)

Pendapatan Desa

Pendapatan Desa terdiri dari:
  • Pendapatan Asli Desa
  • Transfer:
    • Dana Desa;
    • Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota;
    • Alokasi Dana Desa (ADD);
    • Bantuan Keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; dan
    • Bantuan Keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
  • Pendapatan lain-lain.


Belanja Desa

Belanja Desa
Permendagri 113/2014 Permendagri 20/2018
Belanja desa, meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja Desa, adalah semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Desa.
Klasifikasi Belanja Desa, terdiri atas kelompok:
  • Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Pelaksanaan Pembangunan Desa;
  • Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
  • Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
  • Belanja Tak Terduga.
Klasifikasi Belanja Desa terdiri atas bidang:
  • Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Pelaksanaan Pembangunan Desa;
  • Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
  • Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
  • penanggulangan tragedi, keadaan darurat dan mendesak Desa.
Klasifikasi belanja dibagi dalam sub bidang dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan Desa yang telah dituangkan dalam RKP Desa.



Jenis Belanja Desa

Jenis Belanja Desa
Permendagri 113/2014 Permendagri 20/2018
Belanja Pegawai; Belanja Pegawai
Belanja Barang dan Jasa; dan Belanja Barang/Jasa;
Belanja Modal. Belanja Modal; dan
Belanja Tak Terduga.

Pembiayaan Desa

Pembiayaan Desa
Permendagri 113/2014 Permendagri 20/2018
Pembiayaan Desa terdiri atas kelompok:
  • Penerimaan Pembiayaan; dan
  • Pengeluaran Pembiayaan.
Pembiayaan Desa terdiri atas kelompok:
  • Penerimaan Pembiayaan; dan
  • Pengeluaran Pembiayaan.
Penerimaan Pembiyaan, mencakup:
  • Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya;
  • Pencairan Dana Cadangan; dan
  • Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.
Penerimaan Pembiayaan, mencakup:
  • SiLPA tahun sebelumnya;
  • Pencairan Dana Cadangan; dan
  • Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.
Pengeluaran Pembiayaan, terdiri dari:
  • Pembentukan Dana Cadangan; dan
  • Penyertaan Modal Desa.
Pengeluaran Pembiayaan, terdiri dari:
  • Pembentukan Dana Cadangan; dan
  • Penyertaan Modal

Pengelolaan Keuangan Desa

Pengelolaan Keuangan Desa
  • Pengelolaan Keuangan Desa mencakup:
    • Perencanaan;
    • Pelaksanaan;
    • Penatausahaan;
    • Pelaporan; dan
    • Pertanggungjawaban;
  • Pengelolaan keuangan Desa dilakukan dengan Basis Kas.
  • Basis Kas merupakan pencatatan transaksi pada dikala kas diterima atau dikeluarkan dari rekening kas Desa.
  • Pengelolaan keuangan Desa mampu dilakukan dengan memakai sistem berita yang dikelola Kementerian Dalam Negeri.

Perencanaan

Perencanaan
  • Perencanaan pengelolaan keuangan Desa merupakan perencanaan penerimaan dan pengeluaran pemerintahan Desa pada tahun anggaran berkenaan yang dianggarkan dalam APB Desa.
  • Sekretaris Desa mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa berdasarkan RKP Desa tahun berkenaan dan pedoman penyusunan APB Desa yang diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota setiap tahun.
  • Materi muatan Peraturan Bupati/Wali Kota paling sedikit memuat:
    • sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan kewenangan Desa dan RKP Desa;
    • Prinsip Penyusunan APB Desa;
    • Kebijakan Penyusunan APB Desa;
    • Teknis Penyusunan APB Desa; dan
    • Hal-hal khusus lainnya.
  • Rancangan APB Desa yang telah disusun merupakan bahan penyusunan rancangan Peraturan Desa tentangAPB Desa.




Perubahan Anggaran

Perubahan Perdes

Perubahan Peraturan Desa :
  • Pemerintah Desa mampu melakukan perubahan APB Desa apabila terjadi:
    • penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan;
    • sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan dipakai dalam tahun berkenaan;
    • keadaan yang menjadikan harus dilakukan pergeseran antar bidang, antar sub bidang, antar acara, dan antar jenis belanja; dan
    • keadaan yang menjadikan SiLPA tahun sebelumnya harus dipakai dalam tahun anggaran berjalan.
  • Perubahan APB Desa hanya mampu dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.
  • Perubahan APB Desa ditetapkan dengan peraturan Desa mengenai perubahan APB Desa dan tetap mempedomani RKP Desa.

Perubahan PerKaDes

Perubahan Peraturan Kepala Desa :
  • Pemerintah Desa mampu melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Desa perihal perubahan klasifikasi APB Desa sebelum Rancangan Peraturan Desa wacana Perubahan APB Desa ditetapkan.
  • Peraturan Kepala Desa tentang perubahan klasifikasi APB Desa mampu dilakukan apabila terjadi:
    • penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan;
    • keadaan yang menimbulkan harus segera dilakukan pergeseran antar objek belanja;
    • kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun anggaran berjalan.
  • Kepala Desa memberitahukan kepada BPD mengenai penetapan Peraturan Kepala Desa tentang perubahan klasifikasi APB Desa dan selanjutnya disampaikan kepada Bupati/Wali Kota melalui surat pemberitahuan mengenai Peraturan Kepala Desa tentang perubahan klasifikasi APB Desa.

Pelaksanaan

Pelaksanaan

Rekening Kas Desa

Rekening Kas Desa
Permendagri 113/2014 Permendagri 20/2018
Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa. Pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa merupakan penerimaan dan pengeluaran Desa yang dilaksanakan melalui rekening kas Desa pada bank yang ditunjuk Bupati/ Wali Kota.
Khusus bagi desa yang belum mempunyai pelayanan perbankan di wilayahnya maka pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Rekening kas Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa dengan spesimen tanda tangan kepala Desa dan Kaur Keuangan.
Bendahara dapat menyimpan uang dalam Kas Desa pada jumlah tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional pemerintah desa Desa yang belum mempunyai pelayanan perbankan di daerahnya, rekening kas Desa dibuka di wilayah terdekat yang dibuat oleh Pemerintah Desa dengan spesimen tanda tangan kepala Desa dan Kaur Keuangan.
Pengaturan jumlah uang dalam kas desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Wali Kota. Rekening kas Desa dilaporkan kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota.
Bupati/Wali Kota melaporkan daftar rekening kas Desa kepada Gubernur dengan tembusan Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa. Kaur Keuangan dapat menyimpan uang tunai pada jumlah tertentu untuk memenuhi kebutuhan operasional pemerintah Desa. Pengaturan jumlah uang tunai ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai pengelolaan Keuangan Desa.

DPA, Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa, Rencana Kerja Kegiatan, RAB dan RAK Des

DPA, Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa, Rencana Kerja Kegiatan, RAB dan RAK Des.
  • Kepala Desa menugaskan Kaur dan Kasi pelaksana aktivitas anggaran sesuai tugasnya menyusun DPA paling lama 3 (tiga) hari kerja sesudah Peraturan Desa wacana APB Desa dan Peraturan Kepala Desa perihal Penjabaran APB Desa ditetapkan.
  • DPA terdiri atas:
    • Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa, merinci setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan planning penarikan dana untuk acara yang telah dianggarkan.
    • Rencana Kerja Kegiatan Desa, merinci lokasi, volume, biaya, sasaran, waktu pelaksanaan kegiatan, dan pelaksana aktivitas anggaran.
    • Rencana Anggaran Biaya (RAB), merinci satuan harga untuk setiap acara.
  • Prosedur:
    • Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran menyerahkan rancangan DPA kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa paling lama 6 (enam) hari kerja sehabis penugasan.
    • Sekretaris Desa melakukan verifikasi rancangan DPA paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Kaur dan Kasi menyerahkan rancangan DPA.
    • Kepala Desa menyutujui rancangan DPA yang telah diverifikasi oleh Sekretaris Desa.

Realisasi Penerimaan

Penerimaan Desa disetor ke rekening Kas Desa dengan cara:
  • disetor langsung ke bank oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
  • disetor melalui bank lain, tubuh, lembaga keuangan dan/atau kantor pos oleh pihak ketiga; dan
  • disetor oleh Kaur Keuangan untuk penerimaan yang diperoleh dari pihak ketiga.

Realisasi Pengeluaran

Realisasi Pengeluaran.
  • Kaur dan Kasi melakukan aktivitas berdasarkan DPA yang telah disetujui Kepala Desa.
  • Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan pengadaan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.
  • Pelaksanaan kegiatan diutamakan melalui swakelola.
  • Pengadaan melalui swakelola dilakukan dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat dan tolong-menolong dengan melibatkan partisipasi masyarakat untuk memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat.
  • Dalam hal pelaksanaan aktivitas tidak dapat dilaksanakan melalui swakelola, baik sebagian maupun keseluruhan dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa yang dianggap bisa.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Bupati/Wali Kota berpedoman pada peraturan perundang-usul mengenai pengadaan barang/jasa di Desa.

Penatausahaan

Penatausahaan
Permendagri 113/2014 Permendagri 20/2018
Penatausahaan dilakukan oleh Bendahara Desa. Penatausahaan keuangan dilakukan oleh Kaur Keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan.
Bendahara Desa wajib melaksanakan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap simpulan bulan secara tertib. Penatausahaan dilakukan dengan mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas umum.
Pencatatan pada buku kas umum ditutup setiap akhir bulan.
Kaur Keuangan wajib menciptakan buku pembantu kas umum yang terdiri atas:
  • buku pembantu bank, merupakan catatan penerimaan dan pengeluaran melalui rekening kas Desa
  • buku pembantu pajak, merupakan catatan penerimaan belahan pajak dan pengeluaran setoran pajak
  • buku pembantu panjar, merupakan catatan pemberian dan pertanggungjawaban uang panjar

Laporan dan Pertanggungjawaban Pemerintahan Desa Sesuai Permendagri 20/2018

Laporan dan Pertanggungjawaban Pemerintahan Desa Sesuai Permendagri 20/2018

Pelaporan

Pelaporan
Pasal 37 - Permendagri 113/2014 Pasal 68 dan 69 - Permendagri 20/2018
Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Wali Kota berupa:
  • laporan semester pertama; dan
  • laporan semester final tahun.
Kepala Desa memberikan laporan pelaksanaan APB Desa semester pertama kepada Bupati/Wali Kota melalui camat.
Laporan semester pertama berupa laporan realisasi APBDesa. Laporan semester pertama terdiri dari:
  • laporan pelaksanaan APB Desa; dan
  • laporan realisasi acara.
Laporan realisasi pelaksanaan APBDesa disampaikan paling lambat pada simpulan bulan Juli tahun berjalan. Kepala Desa menyusun laporan dengan cara menggabungkan seluruh laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun berjalan.
Laporan semester selesai tahun disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya. Bupati/Wali Kota memberikan laporan konsolidasi pelaksanaan APB Desa kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa paling lambat ahad kedua Bulan Agustus tahun berjalan.

Pertanggungjawaban

Pertanggungjawaban
Pasal 38 - Permendagri 113/2014 Pasal 70 - Permendagri 20/2018
Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Wali Kota setiap final tahun anggaran. Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap simpulan tahun anggaran.
Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa, terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Laporan pertanggungjawaban disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tamat tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa dilampiri:
  • format Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran berkenaan;
  • format Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan; dan
  • format Laporan Program Pemerintah dan Pemda yang masuk ke desa.
Peraturan Desa disertai dengan:
  • laporan keuangan, terdiri atas:
    • laporan realisasi APB Desa; dan
    • catatan atas laporan keuangan.
  • laporan realisasi kegiatan; dan
  • daftar program sektoral, acara tempat dan acara lainnya yang masuk ke Desa.
Pertanggungjawaban
Permendagri 113/2014 Permendagri 20/2018
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa merupakan bab tidak terpisahkan dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. (Pasal 39) Laporan Pertanggungjawaban merupakan bagian dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa tamat tahun anggaran. (Pasal 71)
Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang gampang diakses oleh masyarakat. (Pasal 40) Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan konsolidasi realisasi pelaksanaan APB Desa kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa paling lambat ahad kedua Bulan April tahun berjalan. (Pasal 71)
Media isu antara lain papan pengumuman, radio komunitas, dan media gosip lainnya. (Pasal 40) Laporan diinformasikan kepada masyarakat melalui media isu. (Pasal 72)
Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa disampaikan kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain. (Pasal 41) Informasi paling sedikit memuat: (Pasal 72)
  • laporan realisasi APB Desa;
  • laporan realisasi acara;
  • kegiatan yang belum tamat dan/atau tidak terealisasi;
  • sisa anggaran; dan
  • alamat pengaduan.
Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa, disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan sesudah simpulan tahun anggaran berkenaan (Pasal 41)

Bentuk Laporan Pertanggungjawaban

Bentuk Laporan Pertanggungjawaban
  • laporan keuangan, terdiri atas:
    • laporan realisasi APB Desa; dan
    • catatan atas laporan keuangan.
  • laporan realisasi aktivitas; dan
  • daftar acara sektoral, acara daerah dan acara lainnya yang masuk ke Desa.


Pembinaan dan Pengawasan

Pembinaan dan Pengawasan
Permendagri 113/2014 Permendagri 20/2018
Pemerintah Provinsi wajib membina dan mengawasi sumbangan dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah dari Kabupaten/Kota kepada Desa. Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan yang dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan peran dan fungsi.
Pemerintah Kabupaten/Kota wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. Pemda Provinsi melakukan training dan pengawasan terhadap pinjaman dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, bab dari hasil pajak kawasan dan retribusi tempat kabupaten/kota, dan dukungan keuangan kepada Desa.
Bupati/Wali Kota melaksanakan training dan pengawasan yang dikoordinasikan dengan APIP kabupaten/kota.

Lain-Lain

Lain-Lain
  • Kerugian Desa yang terjadi alasannya adanya pelanggaran administratif dan/atau pelanggaran pidana diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Ketentuan Peralihan:
    • Pengelolaan keuangan Desa yang saat ini masih berjalan menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 ihwal Pengelolaan Keuangan Desa tetap berlaku hingga tahun 2018 sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
    • Pengelolaan keuangan Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku untuk APB Desa tahun anggaran 2019.
    • Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai Pengelolaan Keuangan Desa yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini tetap berlaku dan wajib menyesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sesudah Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Dalam Hal Pengelolaan Keuangan Desa, Muatan substansi yang perlu ditindaklanjuti selain dari pengaturan atas Permendagri 20/2018 yaitu:
  • Pengaturan mengenai kegiatan dalam Bidang 5:
    • Kriteria musibah dan bencana sosial;
    • Kriteria acara yang mampu didanai untuk penanggulangan petaka dan peristiwa sosial;
    • Kriteria keadaan darurat;
    • Kriteria sarana dan prasarana pelayanan dasar untuk masyarakat;
    • Kriteria keadaan mendesak;
    • Kriteria masyarakat miskin yang mengalami kedaruratan; dan
    • Tata cara penggunaan anggaran.
  • Tata cara penyertaan modal:
    • Indikator penyertaan modal yang dapat disertakan; dan
    • Indikator analisa kelayakan penyertaan modal.
  • Pedoman penyusunan APB Desa:
    • Sinkronisasi kebijakan pemerintah tempat kabupaten/kota dengan kewenangan Desa dan RKP Desa;
    • Prinsip penyusunan APB Desa;
    • Kebijakan penyusunan APB Desa;
    • Teknis penyusunan APB Desa; dan
    • Hal-hal khusus lainnya.
  • Kriteria keadaan luar biasa.
  • Pengaturan jumlah uang tunai yang disimpan oleh Kaur Keuangan untuk memenuhi kebutuhan operasional pemerintah Desa

Peraturan Bupati/Wali Kota yang berafiliasi dengan Peraturan mengenai Pengelolaan Keuangan Desa

Peraturan Bupati/Wali Kota yang bekerjasama dengan Peraturan mengenai Pengelolaan Keuangan Desa
  1. Kewenangan Desa
  2. Pengadaan Barang/jasa di Desa
  3. Standar Harga di Desa
  4. Pengalokasian dan Penyaluran Dana Desa (DD)
  5. Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) termasuk Pengaturan mengenai Siltap dan Tunjangan.
  6. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
  7. Penyusunan RPJMDesa dan RKPDesa
  8. Tata Cara Penyusunan APBDesa
  9. Pengelolaan Aset Desa
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top