Pengawasan Dana Desa (DD) akan terus ditingkatkan. Hal ini biar dana lebih lebih sempurna target dan memberikan bermanfaat bagi masyarakat. Pendamping desa harus terlibat aktif dalam setiap pembangunan, mulai dari proses perencanaan desa sampai pelaksanaan pembangunan.
Hal ini agar dana lebih lebih tepat sasaran dan memberikan bermanfaat bagi masyarakat Kawal Pemanfaatan Dana Desa, Kemendes Butuh 40 Ribuan Pendamping Desa
Ilustrasi: Fokus Dana Desa 2018
Dalam melaksanakan tugas-peran pendampingan, pendamping desa diikat oleh Standar Operasional dan Prosedur (SOP) ihwal Pembinaan dan Pengendalian Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) serta pasal-pasal yang diperjanjikan dalam kontrak kerja dengan Pendamping Profesional.

Salah satu larangan bagi pendamping desa, adalah dilarang kerja rangkap atau terlibat kontrak dengan institusi lain baik pemerintahan maupun pihak swasta karena bertentangan dengan tata prilaku (Code of Conduct) pendamping profesional. 

Pendamping desa juga dihentikan terlibat aktif dalam acara partai politik, baik sebagai pengurus harian atau menjadi calon legislatif (termasuk dalam calon anggota tetap). 

Bagi pendamping desa yang aktif berpolitik dan double job mampu dikenakan sangsi pemutusan kontrak kerja.

Untuk Kawal Pemanfaatan Dana Desa, Kemendes Butuh 40 Ribuan Tenaga Pendamping Desa.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendesa, PDTT), Eko Putro Sandjojo mengungkapkan pihaknya masih membutuhkan sekitar 40 ribuan tenaga pendamping desa untuk membantu pemerintah dalam merencanakan dan memanfaatkan dana desa sehingga bermanfaat bagi masyarakat.

“Siapapun berhak jadi pendamping desa. Yang terpenting, pendamping desa tidak boleh rangkap jabatan semoga fokus menjalankan tugasnya," ujar Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo, Jumat (2/3) seperti dilansir jppn.com.

Yang tak kalah pentingnya, lanjut Menteri Eko, pendamping desa harus menjadi penggagas sekaligus motor pencetus pembangunan di desa. "Pendamping desa harus mampu menjadi biro perubahan di setiap desanya,"ujar Eko.

Total jumlah desa di seluruh Indonesia mencapai 74.910 desa, sementara tenaga pendamping yang tersedia gres mencapai 34 ribu. Tahun ini, lanjut Eko, Kemendes butuh pendamping desa sekitar 40 ribuan. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, rekrutmen akan terus dilakukan secara terjadwal.

Eko meminta para pendamping desa terlibat aktif dalam setiap fase, mulai dari perencanaan sampai pelaksananan pembangunan desa. "Program dana desa ini mungkin acara satu-satunya yang ada di dunia. Apalagi, besaran dana desa yang digelontorkan pemerintah setiap tahunnya terus naik," katanya memaparkan.

Menteri Eko mengemukakan, sepanjang tiga tahun terakhir, ialah sejak 2015 sampai 2017 alokasi Dana Desa terus naik signifikan. Dari Rp 20,67 triliun atau sekitar Rp 280,3 juta per desa pada 2015, naik menjadi Rp 60 triliun atau sekitar Rp 800,4 juta perdesa pada 2017.

"Tahun ini, alokasi Dana Desa yang diluncurkan sama dengan tahun 2017, ialah Rp 60 triliun," kata Eko.

Pemerintah pusat, kata Eko, akan terus mengawal Dana Desa sampai tahap pemanfaatannya. Bahkan sudah mengarah ke pembentukan Budan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berpayung aturan. “Karena itu pengawasan menjadi hal yang secara terus menerus harus ditingkatkan,” pungkas Eko.(*)
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top