Perencanaan Pembangunan Desa terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
Kedua dokumen perencanaan desa tersebut, baik RPJMDes maupun RKPDes ditetapkan dengan Peraturan Desa atau yang disingkat dengan Perdes.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) disusun oleh pemerintah desa untuk jangka waktu 6 tahun dengan melibatkan seluruh masyarakat desa dengan semangat gotong royong dan partisipatif.
Sedangkan, RKP Desa atau yang sering disingkat dengan RKPDes merupakan klasifikasi dari RPJMDes untuk jangka waktu satu tahun anggaran.
Kedua dokumen pembangunan desa tersebut wajib ada di Desa. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Berikut beberapa pasal yang terkait dengan perencanaan pembangunan desa.
Pasal 2
- Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.
- Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat tolong-menolong.
- Masyarakat Desa berhak melaksanakan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa.
- Dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pemerintah Desa didampingi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yang secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat kawasan kabupaten/kota.
- Dalam rangka mengoordinasikan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala desa dapat didampingi oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga.
- Camat atau sebutan lain melaksanakan koordinasi pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di daerahnya.
Pasal 3
Pembangunan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, training kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Pasal 4
1. Perencanaan pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi:
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
- Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Pasal 5
1. Dalam rangka perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pemerintah Desa melakukan tahapan yang mencakup:
- Penyusunan RPJM Desa; dan
- Penyusunan RKP Desa.
3. RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan.
Demikian beberapa pasal yang terkait dengan Rencana Pembangunan Desa dan penjelasan lebih lengkap dapat dibaca dalam Permendagri No.114 Tahun 2014 ihwal Pedoman Pembangunan Desa.
Nah, kalau dilihat dari penjelasan diatas menunjukan bahwa RPJMDes dan RKPDes bukanlah sebuah hambatan dalam pembangunan desa dan dana desa. Keduanya justru merupakan satu kesatuan yang saling menguatkan untuk kemandirian desa. Semoga bermanfaat.