Aset Desa ialah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan orisinil milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.
Adapun jenis-jenis aset desa, ada aset desa yang bersifat stategis dan aset lainnya milik desa. Hal ini dijelaskan dalam Permendagri No.1/2016 .
1. Aset Desa bersifat staregis
Jenis aset desa yang bersifat strategis dapat berupa:
- Tanah kas desa;
- Pasar desa;
- Pasar binatang;
- Tambatan perahu;
- Bangunan desa;
- Pelelangan ikan yang dikelola oleh desa;
- Pelelangan hasil pertanian;
- Hutan milik desa;
- Mata air milik desa;
- Pemandian umum; dan
- Lain-lain kekayaan orisinil desa.
2. Aset lainnya milik Desa
Aset lainnya milik desa antara lain:
- Kekayaan orisinil desa;
- Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa;
- Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan dukungan atau yang sejenis;
- Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh menurut ketentuan peraturan undang-undang,
- hasil kerja sama desa, dan
- Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.
Semua aset milik desa harus ditata dan dikelola dengan baik dan transparan.
Tatacara Pengelolaan Aset Desa, sebagai berikut:
- Aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa.
- Aset desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.
- Aset desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-ajakan.
- Aset desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah desa.
- Aset desa tidak boleh digadaikan atau dijadikan jaminan untuk menerima pertolongan.
Pengelolaan aset desa yakni rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, peghapusan, pemindah-tanganan, penatausahaan, pelaporan, evaluasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset desa.
Demikian klarifikasi wacana pengertian aset desa dan jenis-jenisnya. Semoga bermanfaat.