Buku Pintar Dana Desa diterbitkan dan dipublikasikan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI). Buku Pintar Dana Desa ini diterbitkan pada 2017. Buku Pintar Dana Desa ini disusun dalam upaya untuk mengetahui implementasi regulasi Dana Desa secara
consize namun komprehensif.
Buku Pintar Dana Desa dengan tema "Dana Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat: Menciptakan Lapangan Kerja, Mengatasi Kesenjangan, dan Mengentaskan Kemiskinan". Buku bakir ini diperlukan dapat menjadi pegangan dan fatwa bagi aneka macam stakeholder, baik bagi kepala desa dan aparaturnya, administrator di Daerah dan Pusat, anggota Legislatif maupun masyarakat.
Pencapaian Dana Desa
Undang-Undang Desa telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai semoga dapat mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahtaraan masyarakat.
Setiap tahun Pemerintah Pusat telah menganggarkan Dana Desa yang cukup besar untuk diberikan kepada Desa. Pada tahun 2015, Dana Desa dianggarkan sebesar Rp20,7 triliun, dengan rata-rata setiap desa mendapatkan alokasi sebesar Rp280 juta. Pada tahun 2016, Dana Desa meningkat menjadi Rp46,98 triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp628 juta dan di tahun 2017 kembali meningkat menjadi Rp 60 Triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp800 juta.
Berdasarkan hasil evaluasi tiga tahun pelaksanaan Dana Desa (dalam masa 2015-2016). Dana Desa terbukti telah menghasilkan sarana/prasarana yang bermanfaat bagi masyarakat, antara lain berupa terbangunnya:
- lebih dari 95,2 ribu kilometer jalan desa;
- 914 ribu meter jembatan;
- 22.616 unit sambungan air higienis;
- 2.201 unit tambatan bahtera;
- 14.957 unit PAUD;
- 4.004 unit Polindes;
- 19.485 unit sumur;
- 3.106 pasar desa;
- 103.405 unit drainase dan irigasi;
- 10.964 unit Posyandu; dan
- 1.338 unit embung desa.
Selain itu, desa juga punya kesempatan untuk menyebarkan ekonomi masyarakat, melalui training dan pemasaran kerajinan masyarakat, pengembangan perjuangan peternakan dan perikanan, dan pengembangan tempat wisata melalui BUMDes (tubuh perjuangan milik desa). Kunci sukses untuk mensejahterakan masyarakat dalam membangun desa yakni kuatnya sentuhan inisiasi, penemuan, kreasi dan kerjasama antara pegawapemerintah desa dengan masyarakat dalam mewujudkan apa yang menjadi impian bersama. Pembangunan desa mustahil mampu dilakukan pegawapemerintah desa sendiri, tapi butuh bantuan, prakarsa, dan peran aktif dari masyarakat.
Hasil evaluasi penggunaan Dana Desa selama dua tahun terakhir juga menunjukkan bahwa Dana Desa telah berhasil meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa yang ditunjukkan, antara lain dengan menurunnya rasio ketimpangan perdesaan dari 0,34 pada tahun 2014 menjadi 0,32 di tahun 2017.
Menurunnya jumlah penduduk miskin perdesaan dari 17,7 juta tahun 2014 menjadi 17,1 juta tahun 2017 dan, adanya penurunan persentase penduduk miskin perdesaan dari 14,09% pada tahun 2015 menjadi 13,93% di tahun 2017. Pencapaian ini akan mampu ditingkatkan lagi di tahun-tahun mendatang dengan pengelolaan Dana Desa yang baik.
Pola Swakelola untuk Menyempurnakan Pencapaian Dana Desa
Hal yang penting yang dapat diterapkan dalam pengelolaan Dana Desa dengan melibatkan masyarakat yakni perlunya melakukan acara dengan pola swakelola, memakai tenaga kerja setempat, dan memanfaatkan bahan baku lokal yang ada di desa. Dengan pola swakelola, berarti diupayakan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan secara berdikari oleh Desa, sehingga uang yang digunakan untuk pembangunan tersebut tidak akan mengalir keluar desa.
Dengan menggunakan tenaga kerja setempat, dibutuhkan pelaksanaan acara tersebut mampu menyerap tenaga kerja dan memperlihatkan pendapatan bagi mereka yang bekerja. Sementara penggunaan bahan baku lokal dibutuhkan akan menawarkan penghasilan kepada masyarakat yang mempunyai bahan baku tersebut.
Pencapaian Dana Desa selama ini masih memerlukan penyempurnaan. Tugas kita untuk merencanakan, mengelola, dan mengawal Dana Desa ke depan akan semakin berat. Pemerintah senantiasa berupaya biar Dana Desa bisa semakin berpihak pada masyarakat miskin. Selain itu, regulasi yang disusun pun menghasilkan sistem pengelolaan Dana Desa yang efektif, efisien, dan akuntabel, sehingga tujuan Pemerintah melalui pengalokasian Dana Desa dapat terwujud. Untuk itu, diperlukan penguatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia, baik aparatur pemerintah desa, masyarakat, maupun tenaga pendampingan desa serta perbaikan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan dalam pengelolaan Dana Desa dan keuangan desa.
Penyelarasan Kebijakan dalam Implementasi UU Desa
Dalam pelaksanaan UU Desa, aneka macam regulasi turunan undang-undang telah diterbitkan untuk mengatur berbagai hal supaya pembangunan desa dapat berjalan sebagaimana amanat Undang-Undang Desa. Regulasi tersebut tertuang di dalam berbagai tingkatan, dimulai dari peraturan pemerintah, peraturan menteri terkait (Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi), hingga peraturan aksesori yang diterbitkan oleh kawasan.
Agar berbagai peraturan pelaksanaan UU Desa tersebut dapat diimplementasikan dengan baik, maka perlu dilakukan penyelarasan dalam penyusunan kebijakan di masing-masing kementerian, yang ditujukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pemanfaatan Dana Desa.
Untuk itu, Pemerintah merancang Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Rancangan SKB 4 Menteri tersebut antara lain memuat penguatan peran dan sinergi antarkementerian dalam perencanaan, penganggaran, pengalokasian, pelaksanaan, pemantauan dan penilaian, penguatan supervisi kepada pemda kabupaten/kota, dan desa.
Dana Desa memiliki tujuan yang mulia. Mari jadikan efisiensi, efektivitas, produktivitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagai
landasan kita dalam mengelola Dana Desa untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
"Anggaran yang dikelola dengan baik tidak hanya mencerminkan kualitas ekonomi yang baik, tapi mencerminkan martabat suatu bangsa yang baik”.