Inovasi dalam bahasa inggris disebut innovation. Inovasi dalam definisi yang luas mampu diartikan sebagai proses dari hasil pengembangan pemanfaatan pengetahuan, keterampilan dan pengalaman baik secara individu maupun kelompok untuk membuat atau memperbaiki sebuah produk baik dalam bentuk barang atau jasa yang mampu memberikan nilai tambah baik dalam bidang infrastruktur, sumberdaya insan, ekonomi dan sosial budaya.

Inovasi dalam definisi yang luas dapat diartikan sebagai proses dari hasil pengembangan p Pengertian Inovasi Desa dan Tujuannya
Pengertian Inovasi Desa/Foto: Search Google
Menurut pengertian devinisi , inovasi merupakan setiap wangsit atau pun gagasan gres yang belum pernah ada atau pun diterbitkan sebelumnya. Sebuah penemuan biasanya berisi terobosan-terobosan gres mengenai sebuah hal yang diteliti oleh sang inovator (orang yang membuat inovasi). Inovasi biasanya sengaja dibentuk oleh sang inovator melalui banyak sekali macam agresi atau pun penelitian yang terjadwal.

Pengertian penemuan menurut para hebat sebagai berikut:
1. Kuniyoshi Urabe
Menurut Kuniyoshi Urabe, inovasi merupakan setiap kegiatan yang tidak mampu dihasilkan dengan satu kali pukul, melainkan suatu proses yang panjang dan kumulatif, meliputi banyak proses pengambilan keputusan, mulai dari inovasi gagasan sampai ke implementasiannya di pasar.


2. Van de Ven, Andrew H
Menurut Van de Ven, Andrew H., pengertian inovasi yakni pengembangan dan implementasi gagasan-gagasan gres oleh orang dalam jangka waktu tertentu yang dilakukan dengan berbagai aktivitas transaksi di dalam tatanan organisasi tertentu.

3. Everett M. Rogers
Menurut Everett M. Rogers, penemuan merupakan sebuah ilham, gagasan, ojek, dan praktik yang dilandasi dan diterima sebagai suatu hal yang baru oleh seseorang atau pun kelompok tertentu untuk diaplikasikan atau pun diadopsi.

4. UU No. 19 Tahun 2002
Menurut UU No. 19 Tahun 2002, pengertian penemuan adalah acara penelitian, pengembangan, dan atau pun perekayasaan yang dilakukan dengan tujuan melaksanakan pengembangan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang gres, atau pun cara baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sudah ada ke  dalam produk atau pun proses produksinya.

Ciri-ciri Inovasi 
Sebuah ilham, gagasan, atau pun teori hanya bisa digolongkan ke dalam sebuah inovasi kalau memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

Khas
Ciri utama dari sebuah inovasi adalah khas. Inovasi harus mempunyai ciri khas sendiri yang tidak dimiliki atau pun ada pada pandangan baru atau pun gagasan yang sudah ada sebelumnya. Tanpa ciri khas yang spesifik, sebuah ide atau pun gagasan tidak mampu digolongkan menjadi sebuah inovasi gres.

Baru
Ciri ke dua dari sebuah penemuan adalah gres. Setiap penemuan harus lah merupakan wangsit atau pun gagasan gres yang memang belum pernah diungkapkan ataupun dipublikasikan sebelumnya.

Terencana
Ciri ketiga dari sebuah inovasi yaitu terjadwal. Sebuah penemuan biasa nya sengaja dibentuk dan direncanakan untuk menyebarkan objek-objek tertentu. Dengan kata lain, setiap penemuan yang ditemukan pada dasarnya merupakan acara yang sudah direncanakan sejak awal.

Memiliki Tujuan
Ciri terakhir yang harus ada pada penemuan adalah mempunyai tujuan. Seperti yang telah dijelaskan di poin yang sebelumnya, penemuan merupakan aktivitas bersiklus untuk menyebarkan objek-objek tertentu (tujuannya yakni membuatkan objek-objek tertentu).

Lalu apa yang dimaksud dengan Inovasi? 

Dijelaskan dalam pengertianku.net, yang dimaksud Inovasi yakni pembaharuan dari suatu sumber daya yang telah ada sebelumnya. Atau penemuan adalah suatu pembaharuan dari sumber daya yang sudah ada sebelumnya, sumber daya tersebut mampu mengenai alam, energi, ekonomi, tenaga kerja, penggunaan teknologi dll.

Inovasi merupakan suatu proses pembaharuan dari aneka macam sumber daya, sehingga sumber daya tersebut mampu mempunyai manfaat yang lebih bagi manusia. Saat ini inovasi dipengaruhi oleh penggunaan teknologi, alasannya adalah dengan menggunakan teknologi dapat mempermudah melaksanakan produksi aneka macam produk yang baru. Inovasi sangat berkaitan dengan pembaharuan kebudayaan khususnya pada bidang penggunaan teknologi dan pada perekonomian.

Proses penemuan juga berkaitan bersahabat dengan inovasi-penemuan baru baik itu dalam teknologi yang berupa discovery dan juga invention. Discovery mampu diartikan sebagai penemuan unsur yang baru, contohnya berupa alat-alat maupun ilham yang ditemukan oleh individu atau oleh suatu kelompok. Sedangkan invention dapat diartikan sebagai discovery yang telah diakui oleh masyarakat, lalu diterapkannya penemuan tersebut.

Nah, dari klarifikasi diatas maka secara umum dapat diintisarikan. 

Pengertian inovasi desa yakni proses pengembangan pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang dipetik dari hasil kerja desa-desa dalam melakukan pembangunan desa baik yang sudah ada atau terbaru dalam bentuk barang atau jasa yang dapat memperlihatkan nilai tambah secara berkelanjutan, baik melalui pembangunan infrastruktur, pengelolaan sumberdaya manusia, ekonomi dan sosial budaya.

Dalam rangka mempercepat penanggulangan kemiskinan di Desa melalui pemanfaatan Dana Desa secara lebih berkualitas, mulai tahun 2017 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi meluncurkan Program Inovasi Desa (PID). 

Strategi yang dipakai dengan pengembangan kapasitas desa secara berkelanjutan khususnya dalam bidang pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan, pengembangan sumber daya manusia, pelayanan sosial dasar, serta infrastruktur desa. Hal ini, sebagaimana dijelaskan dalam Pedoman dan SOP Program Inovasi Desa.

Tujuan program inovasi desa yaitu untuk meningkatkan kualitas penggunaan dana desa melalui aneka macam acara pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang lebih inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat desa. 

Dalam jangka menengah dengan mendorong produktifitas dan pertumbuhan ekonomi perdesaan serta membangun kapasitas desa yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejateraan sosial ekonomi masyarakat dan kemandirian desa. Sesuai dengan arah dan kebijakan dan target Kementerian Desa PDTT pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

Untuk mempercepat pelaksanaan PID, Kementerian Desa sudah membentuk Tim Pelaksana Program Inovasi Desa (TPPID) yang berkedudukan di kecamatan. Adapun peran TPPID antara lain ialah memfasilitasi desa yang berminat mengadopsi atau mereplikasi praktik cerdas, memonitor dan evaluasi acara inovasi yang dijalankan, memfasilitasi pertemuan-pertemuan musyawarah masyarakat, dan lain-lain.

Melalui program penemuan desa diperlukan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Semoga bermanfaat.
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top