Semua harus tau, mengerti dan paham. Bahwa cara pandang desa di periode lalu berbeda dengan cara padang kala kini. Desa abad lalu hanya diposisikan sebagai objek kebijakan dan pelaksanaan pembangunan. Dalam kurun gres, UU Desa memposisikan desa sebagai subjek pembangunan, desa memiliki kewenangan dan kesempatan yang luas dalam mengurus diri sendiri sesuai kebutuhannya.
Sesuai amanat UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kewenangan untuk mengurus tata pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan secara berdikari untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa (village comumunity).
Disamping itu, pemerintah desa secara mandiri dibutuhkan mampu mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya yang dimilikinya, termasuk pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa.
Dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan, pemerintah desa harus melibatkan masyarakat desa dalam pengambilan keputusan dan kebijakan-kebijakan strategis yang terkait pembangunan desa melalui forum musyawarah desa yang difasilitasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Perlibatan semua unsur-unsur yang ada di desa menjadi poin penting. Karena dengan keterlibatan semua pihak, dibutuhkan akan mampu menghasilkan program kerja dan aktivitas yang mengakomodasi kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa secara inklusif serta sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh desa.
Namun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan kasus jika pemerintah desa tidak mengikutkan masyarakat desa dalam merencanakan pembangunan dan penganggaran di desanya. Mindset atau cara kerja pemerintah desa yang seperti ini selain merusak semangat musyawarah desa juga bertentang dengan tujuan pembangunan desa.
Namun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan kasus jika pemerintah desa tidak mengikutkan masyarakat desa dalam merencanakan pembangunan dan penganggaran di desanya. Mindset atau cara kerja pemerintah desa yang seperti ini selain merusak semangat musyawarah desa juga bertentang dengan tujuan pembangunan desa.
Tujuan Pembangunan Desa
Tujuan pembangunan desa yaitu meningkatkan kesejahteraan hidup insan serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Pembangunan desa dilaksanakan dengan mengedepankan semangat kebersamaam, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian serta keadilan sosial.
Pelibatan selurus lapisan masyarakat desa dalam pembangunan merupakan wujud pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial. Dengan adanya keterlibatan masyarakat merupakan salah satu kunci keberasilan pembangunan desa.
Keterlibatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan diwujudkan dalam bentuk penggunaan hak menyampaikan pendapatan dalam rangka pengambilan keputusan serta terusan dan kontrol terhadap sumber daya.
Oleh sebab itu, dalam merencanakan pembangunan, pemerintahan desa wajib melibatkan masyarakat desa.
Oleh sebab itu, dalam merencanakan pembangunan, pemerintahan desa wajib melibatkan masyarakat desa.