Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa harus mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka M Panduan Singkat Penyusunan RKPDes Tahun 2018

Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa harus mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). RPJMDes ialah Dokumen Rencana Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.

Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta planning acara yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Adapun tahapan-tahapan dalam penyusunan RPJMDes, antara lain sebagai berikut:
  • Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa; 
  • Penyelerasan Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Kabupaten; 
  • Pengkajian Keadaan Desa; 
  • Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa (Musdes);
  • Penyusunan Rancangan RPJM Desa;
  • Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, dan 
  • Penetapan RPJMDes.
Alur penyusunan RPJMDes berpedoman pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 ihwal Perencanaan Pembangunan Desa.

Panduan Penyusunan RKPDes Tahun 2018

Rencana Kerja Pemerintah Desa yang disingkat RKPDes yaitu penjabaran dari RPJMDes untuk jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran. RKPDes disusun sesuai dengan info dari pemerintah tempat kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif desa.

Dalam penyusunan RKPDes, Desa harus memperhatikan rencana acara prioritas dari pemerintah pusat, pemerintah kawasan, dan pemerintah kawasan kabupaten/kota.

Jadwal Penyusunan RKPDes
  • Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) mulai disusun pada bulan Juli tahun berjalan;
  • Penyusunan RKPDes harus mengikutsertakan masyarakat desa;
  • Setelah RKPDes disusun kemudian ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) paling lambat tamat bulan September tahun berjalan. 
  • RKPDes menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
Mengenai tahapan-tahapan apa saja yang harus dilakukan dalam menyusun RKP Desa, dana bagaimana sistematika penyusunannnya dapat dibaca dalam artikel alur penyusunan RKPDes.

Alur Penyusunan RKP Desa

  • Penyusunan perencanaan pembangunan desa melalui musyawarah desa;
  • Pembentukan tim Penyusunan RKP Desa;
  • Pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan acara/kegiatan yang masuk ke desa;
  • Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
  • Penyusunan rancangan RKP Desa;
  • Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa;
  • Penetapan RKP Desa;
  • Perubahan RKP Desa; dan
  • Pengajuan daftar ajuan RKPDes.
Prioritas Program Dana Desa 2018 dalam RKPDes 

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, telah menerbitkan Permendes Nomor 19 Tahun 2017 wacana Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018

Dalam permendes tersebut dijelaskan bahwa penggunaan dana desa tahun 2018 terfokus untuk membiayai program atau aktivitas bidang pemberdayaan masyarakat desa dan bidang pembangunan desa.

Untuk bidang pembangunan desa, semua kegiatan yang didanai oleh Dana Desa harus dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan. 

Sedangkan, untuk bidang pemberdayaan masyarakat desa, kegiatan dituju untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat desa dengan mendayagunakan potensi dan sumberdaya yang ada di desa sehingga desa dapat menghidupi dirinya secara mandiri.

Oleh alasannya itu, dalam rangka mempertajam prioritas penggunaan dana desa tahun 2018 baik di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Kementerian Desa, PDTT telah merumuskan empat acara prioritas dana desa tahun 2018.

Empat program prioritas dana desa 2018 Kemendesa, ialah Program Unggulan Kawasan Pedesaan (Prukades), Pembangunan Embung Air Desa, Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan Pembangunan Sarana Olahraga Desa. 

Program prioritas dana desa 2018 tersebut dimasukan dalam dokumen RKPDes 2018. Bagi desa yang sudah final menyusun dan memutuskan RKPDes, namun belum memasukan 4 prioritas tersebut, dapat melaksanakan revisi RKPDes.

Untuk diketahui bahwa berdasarkan hasil penilaian bahwa pengelolaan dana desa masih terdapat beberapa permasalahan yang perlu dijadikan perbaikan regulasi dan penyempurnaan pengelolaan dana desa. 

Permasalahan yang ditemukan, seperti penggunaan dana desa diluar bidang prioritas, pengeluaran dana desa tidak di dukung dengan bukti yang memadai, pekerjaan yang bisa dkerjakan secara swakelola dikerjakan oleh pihak ketiga, belanja diluar yang telah ditetapkan dalam APBDes, dll.

Demikian Panduan Singkat Penyusunan RKPDes Tahun 2018. Semoga bermanfaat. 
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top