Program Inovasi Desa dirancang untuk memunculkan adanya penemuan dalam praktik pembangunan solutif inovatif untuk menggunakan dana yang ada di desa secara sempurna dan seefektif mungkin, melalui banyak sekali acara pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang berkeberlanjutan, besar lengan berkuasa, berdikari dan sejahtera.
Untuk percepatan pelaksanaan acara inovasi desa pada tingkat kabupaten akan dibentuk Tim Inovasi Kabupaten. Tim ini terdiri dari perwakilan para pemangku kepentingan dari aneka macam bidang pembangunan yang mendorong munculnya penemuan dalam pembangunan di kawasan.
Anggota tim mampu terdiri atas perwakilan institusi/instansi terkat, dengan mempertimbangkan kualitas dan kemampuan individu, wakil masyarakat yang mempunyai ketertarikan dalam pengembangan penemuan dan praktik cerdas dan memiliki terusan pada penyimpanan dan penyebaran berita.
Tim penemuan kabupaten minimal terdiri dua kelompok kerja, yaitu kelompok kerja pengelolaan pengetahuan dan inovasi desa (PPID), dan kelompok kerja penyedia jasa layanan teknis (PJLT). Tim ini dikukuhkan oleh kepala tempat masing melalui Keputusan Bupati.
Sedangkan pada tingkat kecamatan akan dibentuk Tim Pelaksanan Inovasi Desa (TPID) yang bertugas untuk mengelola dana operasional aktivitas (DOK) pengelolaan pengetahuan dan inovasi desa (DOK PPID).
Anggota Tim Pelaksana Inovasi Desa di tingkat kecamatan dibentuk atau dipilih melalui forum musyawarah kecamatan yang melibatkan perwakilan dari desa - desa. Tim ini diisi oleh perwakilan warga desa yang mempunyai minat besar dalam pengembangan penemuan pembangunan desa yang ada di wilayahnya, mendokumentasikan, membagikan, serta mempromosikannya.
Kriteria Anggota Tim Pelaksana Inovasi Desa di tingkat kecamatan, mencakup:
Anggota tim mampu terdiri atas perwakilan institusi/instansi terkat, dengan mempertimbangkan kualitas dan kemampuan individu, wakil masyarakat yang mempunyai ketertarikan dalam pengembangan penemuan dan praktik cerdas dan memiliki terusan pada penyimpanan dan penyebaran berita.
Tim penemuan kabupaten minimal terdiri dua kelompok kerja, yaitu kelompok kerja pengelolaan pengetahuan dan inovasi desa (PPID), dan kelompok kerja penyedia jasa layanan teknis (PJLT). Tim ini dikukuhkan oleh kepala tempat masing melalui Keputusan Bupati.
Sedangkan pada tingkat kecamatan akan dibentuk Tim Pelaksanan Inovasi Desa (TPID) yang bertugas untuk mengelola dana operasional aktivitas (DOK) pengelolaan pengetahuan dan inovasi desa (DOK PPID).
Anggota Tim Pelaksana Inovasi Desa di tingkat kecamatan dibentuk atau dipilih melalui forum musyawarah kecamatan yang melibatkan perwakilan dari desa - desa. Tim ini diisi oleh perwakilan warga desa yang mempunyai minat besar dalam pengembangan penemuan pembangunan desa yang ada di wilayahnya, mendokumentasikan, membagikan, serta mempromosikannya.
Kriteria Anggota Tim Pelaksana Inovasi Desa di tingkat kecamatan, mencakup:
- Warga atau tokoh masyarakat setempat;
- Tidak terdaftar sebagai pengurus dari partai politik;
- Mmemiliki dedikasi terhadap pembangunan desa dan kawasan;
- Diutamakan anggota masyarakat yang mempunyai kreatifitas dalam proses-proses aktivitas pembangunan desa; dan
- Anggota tim pelaksana penemuan desa minimal 50 persen yaitu wanita.
Tim pelaksana inovasi desa di tingkat kecamatan dikukuhkan oleh Camat melalui Surat Keputusan Camat. Contoh Format SK Camat wacana Pembentukan Tim Inovasi Desa, donwload disini.
Adapun struktur kepengurusan tim pelaksana inovasi desa di tingkat kecamatan terdiri dari atas 7 orang. Masing-masing 1 orang sebagai pimpinan tim atau ketua, 1 orang sebagai bendahara.
3 orang anggota sebagai pengelola bidang pengelolaan pengetahuan dan praktek cerdas, dan 2 orang anggota sebagai verifikator planning reflikasi penemuan oleh desa-desa melalui APBDes.[]