Bursa Inovasi Desa merupakan sebuah forum penyebaran dan pertukaran inisiatif atau penemuan masyarakat yang berkembang di Desa-Desa di lingkup Kabupaten. Bursa Inovasi ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Model Pengelolaan Inovasi di Tingkat Kabupaten.

Bursa Inovasi Desa merupakan sebuah forum penyebaran dan pertukaran inisiatif atau inovasi Apa itu Bursa Inovasi Desa?

Adapun maksud pelaksanaan Bursa Inovasi Desa yakni untuk menjembatani kebutuhan pemerintah desa akan solusi bagi penyelesaian masalah, serta inisiatif atau altenatif aktivitas pembangunan desa dalam rangka penggunaan dana desa yang lebih efektif dan dan inovatif.

Sedangkan kegiatan-aktivitas yang akan dipamerkan dalam Bursa Inovasi Desa yaitu acara-acara yang bernilai inovatif dalam pembangunan desa yang bukan dalam bentuk barang tetapi dalam bentuk ilham-wangsit kreatif yang lahir dan berkembang di desa-desa.

Tujuan dari Bursa Inovasi Desa, antara lain sebagai berikut:

  • Mendiseminasikan isu pokok terkait Program Inovasi Desa (PID) secara umum, serta Program Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa secara khusus.
  • Menginformasikan secara singkat pelaku-pelaku program di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa.
  • Memperkenalkan inisiatif atau inovasi masyarakat yang berkembang di desa-desa dalam menuntaskan problem dan menjalankan kegiatan pembangunan.
  • Membagi kegiatan penemuan yang telah di dokumentasikan dalam bentuk video maupun goresan pena.
  • Membangun akad replikasi. 
  • Menjaring inovasi yang belum terdokumentasi. 
  • Membagi isu Penyedia Jasa Layanan Teknis (PJLT).
Untuk diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa, Desa memiliki dua kewenangan khusus, ialah kewenangan menurut hak asal ajakan dan kewenangan lokal skala Desa. Untuk mendukung desa dalam pelaksanaan kedua kewenangan tersebut, Pemerintah telah mengucurkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sejak tahun 2015. Dengan adanya kuncuran dana ke desa-desa, diharapkan desa berkemampuan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya secara efektif, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.

Namun, disadari bahwa kapasitas Desa dalam menyelenggarakan pembangunan dalam perspektif “Desa Membangun”, masih terbatas. Keterbatasan itu tampak dalam kapasitas abdnegara Pemerintah Desa dan masyarakat, kualitas tata kelola Desa, maupun sistem pendukung yang mewujud melalui regulasi dan kebijakan Pemerintah yang terkait dengan Desa. 

Sebagai dampaknya, kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pemanfaatan aktivitas pembangunan Desa kurang optimal dan kurang memperlihatkan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.

Pembangunan desa lebih terfokus pada aktivitas infrastruktur mirip pembuatan rabat beton, pembangunan gedung, dll. Sedangkan, aktivitas-acara yang bersifat pemberdayaan masyarakat porsinya dalam APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) masih sangat minim. 

Oleh alasannya itu, Program Inovasi Desa (PID) dimunculkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan kapasitas desa dalam membuatkan planning dan pelaksanaan pembangunan desa secara berkualitas.[]

(Diolah dari berbagai referensi)
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top