Tanpa transparansi memang sulit menciptakan akuntabilitas. Transparansi tidak hanya yang berafiliasi dengan keuangan, tetapi juga perencanaan. Transparansi yakni salah satu wujud pertanggungjawaban tatakelola pemerintah dengan rakyat.


Paska ditemukan indikasi penyelewengan dana desa. Orang-orang begitu bersemangat menserapi pemerintah desa dengan banyak sekali macam ungkapan piawai. Seperti pemerintah desa wajib transparan dalam pengelolaan keuangan anggaran untuk memenuhi prinsip akuntabilitas. Transparansi keuangan hanya dimiliki oleh segelintir orang dan elit-elit saja.

Lalu seperti apa sih transparansi yang dihajati dari desa? ada yang mengatakan transparansi pengelolaan anggaran desa berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 perihal Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU Desa, PP Permendagri, Permendes, Permenkeu, Perka LKPP atau hukum-aturan lain.

Penerapan transparansi desa, dengan cara memampangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di baliho besar yang diletakkan di halaman balai desa, dipersimpangan jalan, rumah ibadah, website, atau mampu juga melalui mensos milik desa, dll.

Transparansi desa ialah keputusan atau kebijakan yang diambil bersama masyarakat dan pelaksanaannya dilakukan dengan cara atau prosedur yang mengikuti hukum atau regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah desa. Dengan adanya transparansi akan meningkatkan akidah masyarakat terhadap tatakelola pemerintah desa yang baik dan meningkatkan partisipasi warga dalam pembangunan desa.

Transparansi di desa dapat dilihat dengan terbukanya kanal bagi masyarakat desa dalam memperoleh gosip mengenai perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Ternyata kita masih sulit mendefinisikan transparansi untuk desa. Kata Ahmad Erani Yustika "Desa tak lancar mendefinisikan transparansi, tapi fasih menyajikan bukti. Pemerintah mampu berguru, bukan menghajar." 

Ayo Belajar Transparansi dari Desa! 
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top