Kemajuan teknologi informasi telah mendorong terus bertambahnya jumlah pengakses internet di Indonesia. Jumlah pengguna internet di Indonesia pada tahun 2013 telah mencapai 71,19 juta. Perkembangan teknologi info telah menempatkan website menjadi salah satu media yang sangat strategis bagi perolehan dan pertukaran gosip. Situs web kemudian akan dapat menjadi jembatan bagi pemerintah dalam mempublikasikan gosip kepada warga. Oleh akibatnya perbaikan terhadap kualitas konten menjadi keharusan sebagai salah satu bentuk peningkatan pelayanan terhadap warga, termasuk di dalamnya ialah penyajian info mengenai pengelolaan anggaran tempat. 


Tulisan ini dimaksudkan agar dapat mendorong pemerintah daerah kabupaten/kota dalam meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran dan dana pembangunan pemerintah. Selain itu, warga didorong untuk dapat memahami seberapa besar alokasi dana yang dikeluarkan untuk kepentingan masyarakat. Terbukanya akses isu sendiri merupakan bagian dari perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik di Indonesia.

Beberapa perbaikan harus dilakukan, mulai dari pembenahan eksistensi website agar mampu diakses dengan baik hingga penyajian hidangan dan kelengkapan penyajian gosip itu sendiri. Peningkatan kualitas penyajian info anggaran diperlukan mampu dikembangkan dalam bentuk visual yang mudah dipahami masyarakat luas.

Perkembangan penggunaan website oleh pemerintah kawasan kabupaten/kota di Indonesia dimulai dengan terbitnya Instruksi Presiden No. 6 tahun 2001. Instruksi tersebut membahas Pengembangan dan Pendayagunaan telematika di Indonesia, lalu diperjelas dengan Instruksi Presiden No. 3 tahun 2003 (Inpres No. 3/2003) tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government.

Inpres No. 3 Tahun 2003 menjabarkan dengan terang tahapan di bagian seni manajemen Pengembangan E-Government. Salah satu strategi yang terkait dengan penggunaan website tercantum dalam butir 18 yang mendeskripsikan strategi keenam.

Pada bulan Mei 2008, pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 ihwal Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada pada dasarnya mengamanatkan setiap tubuh publik wajib untuk membuka saluran bagi setiap pemohon untuk memperoleh gosip publik, terkecuali beberapa isu tertentu yang menyangkut ketahanan negara.

Pasal 9 UU No.14/2008 ini mengamanatkan bahwa setiap tubuh publik wajib mengumumkan isu publik secara terpola, dan salah satunya yakni gosip mengenai laporan keuangan. Pasal ini pun menyebutkan bahwa penyebaran info publik disampaikan dengan cara yang gampang dijangkau dan dalam bahasa yang gampang dipahami.

Dalam rangka pengelolaan berita publik, Presiden mengeluarkan Inpres No. 17/2011 perihal Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012. Inpres tersebut mengamanatkan upaya pencegahan korupsi kepada seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) serta pemerintah kawasan. Butir ke 45 Strategi Pencegahan, sebagaimana tercantum di dalam lampiran Inpres No. 17/2011 menjelaskan perihal rencana aksi, yakni Pelaksanaan Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah (TPAD) dan Kemendagri ialah instansi yang bertanggungjawab untuk melaksanakan aksi tersebut. Keluaran dari agresi tesebut yaitu jumlah publikasi data mutakhir (APBD, RAPBD, RKA SKPD, DPA SKPD, LKPD) dari pemerintahan tingkat Provinsi dan Kab/Kota. Laporan realisasi anggarannya akan dilakukan melalui website nasional Kemendagri dan masing-masing Pemerintah Daerah. 

Untuk menindaklanjuti Inpres No. 17/2011, Kemendagri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri No. 188.52/1797/SJ/2012 tentang Peningkatan Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah. Instruksi tersebut ditujukan kepada gubernur seluruh Indonesia dalam rangka pelaksanaannya. Instruksi Mendagri memerintahkan pemerintah provinsi untuk menyiapkan hidangan content dengan nama  "Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah" dalam website resmi pemerintah provinsi yang terdiri dari 12 items data mutakhir.

Diktum Keempat Instruksi Mendagri No. 188.52/1797/SJ/2012 mewajibkan Gubernur untuk menginstruksikan kepada Bupati/Walikota di wilayah masing-masing untuk melakukan hal sebagai berikut :

  1. Menyediakan sarana dalam bentuk website resmi pemerintah Kabupaten/Kota. Bagi yang belum memiliki website resmi dan hidangan konten dengan nama "Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah", diwajibkan paling lambat tanggal 31 Mei 2012.
  2. Bagi pemerintah Kabupaten/Kota yang telah memiliki website resmi, diinstruksikan supaya menyiapkan menu konten dengan nama "Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah" paling lambat tanggal 31 Mei 2012.


Selanjutnya, Diktum Kelima dan Keenam yaitu mewajibkan Gubernur untuk menginstruksikan kepada Bupati/Walikota agar mempublikasikan data mutakhir di dalam sajian konten "Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah". Di dalam konten tersebut meliputi:

  1. Ringkasan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Ringkasan Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
  2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan perda ihwal Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang disampaikan Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  3. Peraturan Daerah wacana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan perda wacana Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  4. Ringkasan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
  5. Laporan Realisasi Anggaran seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
  6. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang sudah diaudit dan opini atas Laporan Keuangan Pemda.

[***]
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top