Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa, Desa memiliki Empat Jenis kewenangan, yakni:
  1. Kewenangan yang sudah ada menurut hak asal ajakan, 
  2. Kewenangan lokal berskala Desa, 
  3. Kewenangan yang ditugaskan Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi, dan Kabupaten/Kota, dan
  4. Kewenangan lain yang ditugaskan Pemerintah dan Pemda Provinsi dan Kab/Kota.
Kewenangan desa sebetulnya tidak hanya mencakup empat kewenangan saja. Ada satu jenis kewenangan lagi yang dimiliki oleh desa, ialah kewenangan atributif yang tidak tersurat dalam UU No. 6/2014. 

1. Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul

Kewenangan/hak asal-permintaan sering disebut juga sebagai “hak purba”, “hak tradisional”, “hak bawaan” atau “hak asli”. Semua istilah itu memiliki kesamaan, yang intinya mencakup dua pengertian sekaligus.

Pertama, hak-hak orisinil kala kemudian yang telah ada sebelum lahir NKRI pada tahun 1945 dan tetap dibawa dan dijalankan oleh desa sehabis lahir NKRI hingga sekarang. 

Kedua, hak-hak orisinil yang muncul dari prakarsa desa yang bersangkutan maupun prakarsa masyarakat setempat, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. 

Apa yang dimaksud dengan Kewenangan berdasarkan Hak Asal Usul? 

Kewenangan berdasarkan hak asal seruan adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.

Khusus kewenangan asal-undangan dalam Desa Adat, Pasal 103 UU No. 6/2014 menegaskan sebagai berikut:
  1. Pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan menurut susunan orisinil;
  2. Pengaturan dan pengurusan ulayat atau wilayah akhlak;
  3. Pelestarian nilai sosial budaya Desa Adat;
  4. Penyelesaian sengketa adab berdasarkan hukum akhlak yang berlaku di Desa Adat dalam wilayah yang selaras dengan prinsip hak asasi manusia dengan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah;
  5. Penyelenggaraan sidang perdamaian peradilan Desa Adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan;
  6. Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa Adat berdasarkan aturan budpekerti yang berlaku di Desa Adat; dan
  7. Pengembangan kehidupan aturan etika sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa Adat.
Sedangkan penjelasan perihal ruang lingkup kewenangan berdasarkan Hak Asal Usul maupun Hak Asal Usul Desa Adat telah diatur dalam Permendes No.1 Tahun 2015 ihwal Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Desa Berskala Desa

Pasal (2) Permendes No.1 Tahun 2015, ruang lingkup kewenangan berdasarkan Hak Asal Usul Desa meliputi: 
  1. Sistem organisasi perangkat Desa;
  2. Sistem organisasi masyarakat adab;
  3. Pembinaan kelembagaan masyarakat;
  4. Pembinaan forum dan hukum budpekerti;
  5. Pengelolaan tanah kas Desa;
  6. Pengelolaan tanah Desa atau tanah hak milik Desa yang memakai sebutan setempat;
  7. Pengelolaan tanah bengkok;
  8. Pengelolaan tanah pecatu;
  9. Pengelolaan tanah titisara; dan
  10. Pengembangan tugas masyarakat Desa.
Pasal (3) Permendes No.1 Tahun 2015, ruang lingkup kewenangan menurut Hak Asal Usul Desa Adat meliputi:

  1. Penataan sistem organisasi dan kelembagaan masyarakat adat;
  2. Pranata hukum adab;
  3. Pemilikan hak tradisional;
  4. Pengelolaan tanah kas Desa budpekerti;
  5. Pengelolaan tanah ulayat;
  6. Kesepakatan dalam kehidupan masyarakat Desa etika;
  7. Pengisian jabatan kepala Desa etika dan perangkat Desa adab; dan
  8. Masa jabatan kepala Desa akhlak.
Kewenangan menurut hak asal-permintaan desa memang sangat bermacam-macam di setiap tempat. 
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top