Modul Pengelolaan Keuangan Desa
Dengan disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa, desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Begitu besar tugas yang diterima oleh desa, tentunya disertai dengan tanggung jawab yang besar pula. Oleh alasannya itu, pemerintah desa harus mampu menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, dimana semua tamat aktivitas penyelenggaraan pemerintahan desa harus mampu dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan.

Peran dan fungsi pegawanegeri pengawasan intern pemerintah (APIP) khususnya BPKP dalam rangka membantu   pemerintah desa diantaranya melakukan pengawalan dalam santunan bimbingan dan konsultasi terkait pengelolaan keuangan desa. Untuk mampu melakukan bimbingan dimaksud, dibutuhkan peningkatan pengetahuan dan keterampilan para auditor mengenai pengelolaan keuangan desa. 

Untuk mencapai tujuan di atas, BPKP telah menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan dan Konsultasi Pengelolaan Keuangan Desa pada Bulan April 2015. Selanjutnya seiring perubahan regulasi yang ada dan juga untuk memenuhi bahan pembelajaran pada Diklat Pengelolaan Keuangan Desa maka disusunlah Modul Pengelolaan Keuangan Desa #3: Pelaksanaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa sebagai salah satu dari 4 (empat) modul yakni: 
  1. Modul #1: Kebijakan Pengawalan BPKP dan Regulasi Keuangan Desa; 
  2. Modul #2: Gambaran Umum, Perencanaan dan Penganggaran Keuangan Desa; 
  3. Modul #3: Pelaksanaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa; dan 
  4. Modul #4: Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES). 

Modul-modul Pengelolaan Keuangan Desa ini dibutuhkan mampu digunakan juga dalam derma bimbingan maupun konsultasi kepada pemerintah desa dalam peningkatan kualitas akuntabilitas keuangan desa maupun kepada pemerintah tempat yang memiliki tugas pelatihan dan pengawasan tata kelola penyelenggaraan peran dan fungsi pemerintah desa. ***

Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top