Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari Alokasi  Dana Desa (ADD). Pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa memakai penghitungan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 pasal 81 sebagai berikut:

  1. ADD yang berjumlah  hingga dengan  Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dipakai paling banyak 60% (enam puluh perseratus);
  2. ADD yang berjumlah  lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) dipakai antara Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) hingga dengan paling banyak  50% (lima puluh perseratus);
  3. ADD yang berjumlah lebih dari Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) hingga dengan Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan  antara Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) hingga dengan paling banyak 40% (empat puluh perseratus); dan
  4. ADD yang berjumlah lebih dari Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan antara Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) hingga dengan paling banyak 30% (tiga puluh perseratus).

Bupati/walikota menetapkan besaran penghasilan tetap:
  1. Kepala Desa;
  2. Sekretaris Desa paling sedikit 70% dari penghasilan tetap Kepala Desa per bulan;
  3. Perangkat Desa selain Sekretaris Desa paling sedikit 50%.

Jaminan kesehatan yang diberikan kepada Kepala Desa diintegrasikan dengan jaminan pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-usul.
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top