Sesuai dengan asas rekognisi dan subsidiaritas, desa mempunyai kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa. Kewenangan lokal berskala Desa dimana desa mempunyai kewenangan penuh untuk mengatur dan mengurus desanya.

UU Desa No.6 tahun 2015 wacana Desa, ditegaskan bahwa kewenangan lokal bukanlah kewenangan pemerintah supra-desa (termasuk kementerian sektoral) melainkan menjadi kewenangan desa.

“Pembangunan Lokal Berskala Desa dilaksanakan sendiri oleh Desa dan Pelaksanaan program sektoral yang masuk ke Desa diinformasikan kepada Pemerintah Desa untuk diintegrasikan dengan Pembangunan Desa”
Namun bukan berarti kementerian sektoral dilarang masuk ke desa. Tapi semua pembangunan yang masuk ke desa harus disinergikan dengan perencanaan yang ada di desa. "Agar semua pembangunan yang dilakukan di desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa".

Berdasarkan Peraturan Kemendesa 1 Tahun 2015 perihal Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Kriteria kewenangan Lokal Berskala Desa mencakup:

  • Kewenangan yang mengutamakan kegiatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat; 
  • Kewenangan yang memiliki lingkup pengaturan dan kegiatan hanya di dalam wilayah dan masyarakat Desa yang mempunyai efek internal Desa; 
  • Kewenangan yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan sehari-hari masyarakat Desa; 
  • Kegiatan yang telah dijalankan oleh Desa atas dasar prakarsa Desa; 
  • Program aktivitas pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dan pihak ketiga yang telah diserahkan dan dikelola oleh Desa; dan 
  • Kewenangan lokal berskala Desa yang telah diatur dalam peraturan perundang-usul ihwal pembagian kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Selanjutnya, pada Pasal 7 peraturan kemendesa disebutkan Kewenangan Lokal Berskala Desa, meliputi: Bidang Pemerintahan Desa, Bidang Pembangunan Desa, Bidang Kemasyarakatan Desa, dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa.

1. Kewenangan lokal berskala Desa di bidang pemerintahan Desa, antara lain: 


Penetapan dan penegasan batas Desa, pengembangan tata ruang dan peta sosial Desa, penetapan organisasi Pemerintah Desa; penetapan perangkat Desa, penetapan BUM Desa, penetapan APB Desa, penetapan peraturan Desa, dukungan izin hak pengelolaan atas tanah Desa, pengelolaan arsip Desa, dan lain-lain. (Selengkapnya, lihat Pasal 8 Peraturan Kemendesa, PDTT No.1 Tahun 2015)


2. Kewenangan lokal berskala Desa di bidang pembangunan Desa, meliputi: 

a. pelayanan dasar Desa;
b. sarana dan prasarana Desa;
c. pengembangan ekonomi lokal Desa; dan
d. pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan Desa.

3. Kewenangan lokal berskala Desa di bidang pelayanan dasar, antara lain: 

Pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes; pengembangan tenaga kesehatan Desa, pengelolaan dan pelatihan Posyandu, training dan pengawasan upaya kesehatan tradisional, pemantauan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif di Desa, dan lain-lain. (Selengkapnya, lihat Pasal 10 Peraturan Kemendesa, PDTT No.1 Tahun 2015).


4 Kewenangan lokal berskala Desa di bidang sarana dan prasarana Desa, seperti:


Pembangunan dan pemeliharaan kantor dan balai Desa, pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa, pembangunan dan pemeliharaan jalan perjuangan tani, pembangunan dan pemeliharaan embung Desa, pembangunan energi baru dan terbarukan, pembangunan dan pemeliharaan rumah ibadah, pengelolaan pemakaman Desa dan petilasan.


Selanjutnya, pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan, pembangunan dan pengelolaan air higienis berskala Desa, pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier, pembangunan dan pemeliharaan lapangan Desa, dan lain-lain. (Selengkapnya, lihat Pasal 11 Peraturan Kemendesa, PDTT No.1 Tahun 2015).

Semua kewenangan desa yang telah disebutkan dalam Peraturan Kemendesa, PDTT No. 1 Tahun 2015 wacana Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. "Tidak dengan serta-merta mampu dijalankan oleh Desa"


Karena, Bupati/Walikota dapat melakukan pengkajian untuk identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal ajakan dan kewenangan lokal berskala Desa, yang kemudiaan akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati/Walikota.
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top