style="text-align: center;">
TATA CARA KERJA SAMA DESA DI BIDANG PEMERINTAHAN DESA
Menimbang :
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk melakukan ketentuan Pasal 149 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2O15 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2O14 ihwal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O14 perihal Desa, perlu disusun pedoman tentang kolaborasi Desa di bidang Pemerintahan Desa;
- bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2OO7 wacana Kerjasama Desa sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-usul sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri ihwal Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa;
Selengkapnya: Silahkan Anda Download Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 ihwal Tatacara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa. DOWNLOAD DISINI