tentang Tatacara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tatacara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa


MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 96 TAHUN 2O17
TENTANG
style="text-align: center;"> TATA CARA KERJA SAMA DESA DI BIDANG PEMERINTAHAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 
  1. bahwa untuk melakukan ketentuan Pasal 149 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2O15 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2O14 ihwal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O14 perihal Desa, perlu disusun pedoman tentang kolaborasi Desa di bidang Pemerintahan Desa;
  2. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2OO7 wacana Kerjasama Desa sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-usul sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri ihwal Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa;
Selengkapnya: Silahkan Anda Download Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 ihwal Tatacara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa. DOWNLOAD DISINI
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top