KEPALA DESA JULI TAMBO TANJONG
KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN
PERATURAN KEPALA DESA JULI TAMBO TANJONG
NOMOR O2 TAHUN 2O2O
TENTANG
DAFTAR PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA AKIBAT DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2O19 (COVID-19)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA JULI TAMBO
TANJONG,
Menimbang
Menimbang
- bahwa berdasar ketentuan Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) karakter i (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O2O ihwal Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2O19 (Covid -19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan; Dana Desa dapat digunakan untuk sumbangan eksklusif tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemic Corona Virus Disease (COVID-19);
- bahwa fundamental Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4O/PMK.O7/2O2O wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2O5/PMK.O7/2O19 tentang Pengelolaan Dana Desa Pasal 24 bagian c point 3 yaitu penetapan pemenerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa;
- bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2O2O ihwal Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa; Dana Desa diarahkan dan digunakan untuk pencegahan penanganan dampak virus Corona dan acara padat karya tunai desa (PKTD);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a, huruf b dan hurupf c, perlu memutuskan Peraturan Kepala Desa tentang Daftar Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Akibat Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2O19 (Covid-19),