Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor  Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT-Dana Desa

Sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 maka disampaikan Petunjuk Teknis (Juknis) Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT-Dana Desa sebagai berikut:

  1. Pendata calon akseptor BLT-DD yakni relawan desa yang menerima Surat Tugas oleh Kepala Des a.
  2. Pendataan berbasis Rukun Tetangga (RT).
  3. Jumlah pendata minimal 3 (tiga) orang dan/atau berjumlah ganjil.
  4. Calon peserta BLT-DD ialah
keluarga miskin (KK) yang terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kehilangan mata pencaharian, terdapat anggota keluarga berpenyakit kronis/menahun, non PKH, dan non BPNT.
  • Jika ditemukan keluarga miskin sebagaimana poin (d) tetapi tidak masuk di dalam DTKS, maka bisa ditambahkan untuk pemutakhiran DTKS.
  • Calon peserta BLT-DD harus mempunyai Nomor lnduk Kependudukan (NIK).
  • Dokumen hasil pendataan dibahas dalam lembaga Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk validasi, finalisasi, dan penetapan data keluarga calon peserta BLT-DD yang dituangkan dalam gosip program dan ditandatangani oleh Kepala Desa bersama perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  • Dokumen yang sudah ditandatangani disampaikan ke Bupati/Walikota untuk mendapatkan pengakuan, hal mana akreditasi dapat pula didelegasikan kepada Camat.
  • Kepala Desa melaporkan rekap data penyaluran BLT-DD kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
  • Demikian Petunjuk Teknis ini disampaikan sebagai pemikiran pendataan Keluarga Penerima BLT-Dana Desa. Atas perhatian dan kerjsamanya diucapkan terima kasih.

    Jika Anda Membutuhkan Format Surat Kemendes PDTT ihwal Petunjuk Teknis (Juknis) Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT-Dana Desa. DOWNLOAD DISINI
    Diberdayakan oleh Blogger.
     
    Top