Sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 maka disampaikan Petunjuk Teknis (Juknis) Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT-Dana Desa sebagai berikut:
- Pendata calon akseptor BLT-DD yakni relawan desa yang menerima Surat Tugas oleh Kepala Des a.
- Pendataan berbasis Rukun Tetangga (RT).
- Jumlah pendata minimal 3 (tiga) orang dan/atau berjumlah ganjil.
- Calon peserta BLT-DD ialah
keluarga miskin (KK) yang terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kehilangan mata pencaharian, terdapat anggota keluarga berpenyakit kronis/menahun, non PKH, dan non BPNT.
Jika ditemukan keluarga miskin sebagaimana poin (d) tetapi tidak masuk di dalam DTKS, maka bisa ditambahkan untuk pemutakhiran DTKS.
Calon peserta BLT-DD harus mempunyai Nomor lnduk Kependudukan (NIK).
Dokumen hasil pendataan dibahas dalam lembaga Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk validasi, finalisasi, dan penetapan data keluarga calon peserta BLT-DD yang dituangkan dalam gosip program dan ditandatangani oleh Kepala Desa bersama perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dokumen yang sudah ditandatangani disampaikan ke Bupati/Walikota untuk mendapatkan pengakuan, hal mana akreditasi dapat pula didelegasikan kepada Camat.
Kepala Desa melaporkan rekap data penyaluran BLT-DD kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
Demikian Petunjuk Teknis ini disampaikan sebagai pemikiran pendataan Keluarga Penerima BLT-Dana Desa. Atas perhatian dan kerjsamanya diucapkan terima kasih.
Jika Anda Membutuhkan Format Surat Kemendes PDTT ihwal Petunjuk Teknis (Juknis) Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT-Dana Desa. DOWNLOAD DISINI