x-large;">
Menimbang :
KEPALA DESA ...................... ,
- bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 153 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 ihwal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 perihal Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa yang mengamanatkan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dibuat oleh Pemerintah Desa menurut aliran yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
- bahwa menurut Pasal 3 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 perihal Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa yang menyatakan Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Desa;
- bahwa dalam upaya mengoptimalkan peran Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagai wadah partisipasi masyarakat Desa dan kawan Pemerintah Desa dalam melakukan pemberdayaan masyarakat , ikut serta merencanakan dan melakukan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa;
- bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas, perlu diatur dan ditetapkan Peraturan Desa Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.