Apa itu Pemberdayaan Karang Taruna?
Yang dimaksud dengan Pemberdayaan Karang Taruna ialah suatu proses pengembangan kemampuan, kesempatan, dan derma kewenangan kepada Karang Taruna untuk meningkatkan potensi, pencegahan dan penanganan permasalahan sosial, pengembangan nilai-nilai kepeloporan melalui pemanfaatan sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya sosial, dan teknologi.


    Kegiatan Pemberdayaan Karang Taruna merupakan salah satu acara penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang diadakan secara terarah, terpadu dan berkelanjutan untuk mencapai tujuan organisasi.

    Klasifikasi Karang Taruna

    Pemberdayaan Karang Taruna dan Klasifikasi Karang Taruna merupakan dua hal yang tidak mampu terpisahkan. Pasalnya, dalam menjalankan program/acara pemberdayaan sosial dilakukan sesuai Klasifikasi Karang Taruna.

    Klasifikasi Kelompok Sosial Karang Taruna dibagi menjadi 4 (empat) kelompok, ialah:
    1. percontohan;
    2. maju;
    3. berkembang; dan
    4. tumbuh.
    Penentuan Klasifikasi tersebut dilakukan melalui kriteria evaluasi terhadap aspek-aspek, diantaranya:
    • organisasi dan kepengurusan;
    • sumber daya manusia;
    • sarana dan prasarana;
    • administrasi;
    • kemitraan; dan
    • program kegiatan.

    Penetapan penjabaran Karang Taruna dilakukan oleh Dinas Sosial daerah kabupaten/kota berdasarkan instrumen penilaian penetapan pembagian terstruktur mengenai Karang Taruna. Dalam penetapan klasifikasi Karang Taruna ini melibatkan unsur pengurus Karang Taruna kecamatan, kabupaten/kota, dan/atau provinsi.

    Dinas sosial kawasan provinsi melaksanakan pemantauan terhadap penetapan klasifikasi Karang Taruna. Hasil penetapan pembagian terstruktur mengenai Karang Taruna dilakukan secara periodik.

    Pelaksanaan Pemberdayaan Karang Taruna

    Siapa yang pihak-pihak selaku pelaksana pemberdayaan Karang Taruna? Dan siapa saja yang terlibat atau ikut serta didalamnya?

    Sesuai ketentuan diatur dalam Pasal
ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 ihwal Karang Taruna, Kegiatan Pemberdayaan Karang Taruna dilaksanakan oleh:
  1. Pemerintah;
  2. pemerintah kawasan; dan
  3. pengurus Karang Taruna.
Pemerintah, Pemda, dan Pengurus Karang Taruna dalam melakukan pemberdayaan karang taruna mampu melibatkan:
  1. badan usaha;
  2. potensi sumber Kesejahteraan Sosial;
  3. forum pendidikan; dan/atau
  4. masyarakat. 

Apa saja bentuk-bentuk pelaksanaan acara Pemberdayaan Karang Taruna?

Pelaksanaan acara Pemberdayaan Karang Taruna dilaksanakan dalam bentuk peningkatan:
  1. administrasi organisasi;
  2. kapasitas sumber daya insan (SDM);
  3. kapasitas sumber daya ekonomi (SDE);
  4. sarana dan prasarana; dan
  5. jejaring kerja.

Peningkatan Manajemen Organisasi

Peningkatan Manajemen Organisasi dilakukan melalui bimbingan, pelatihan, penetapan penjabaran, dan penyediaan kelengkapan organisasi Karang Taruna.

Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia

Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dapat dilakukan melalui pendidikan, training dan keterampilan, bimbingan, serta studi banding.

Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Ekonomi

Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Ekonomi dapat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan dan keterampilan, bimbingan, studi banding, serta pendampingan perjuangan.

Peningkatan Sarana dan Prasarana

Peningkatan Sarana dan Prasarana dapat dilakukan melalui penyediaan, penambahan dan pengembangan, serta sarana dan prasarana organisasi Karang Taruna.

Peningkatan Jejaring Kerja

Peningkatan jejaring kerja dapat dilakukan melalui konsultasi, koordinasi, kolaborasi, dan kemitraan.

Demikian penjelasan lengkap tentang Pemberdayaan Karang Taruna Sesuai Klasifikasi Karang Taruna. Semoga bermanfaat dan membantu Sobat Desa, khususnya pengurus Karang Taruna di Desa/Kelurahan.
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top