Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah acara tunjangan pinjaman sosial bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan oleh Kemensos RI sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, semenjak tahun 2007 Pemerintah Indonesia melalui KEMENSOS telah melakukan PKH. Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi negara-negara tersebut, terutama persoalan kemiskinan kronis.

Sebagai sebuah acara pertolongan sosial bersyarat, PKH membuka jalan masuk keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkanberbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan kemudahan layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka. Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Melalui PKH, KPM didorong untuk memiliki jalan masuk dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk jalan masuk terhadap banyak sekali program bantuan sosial lainnya yang merupakan acara komplementer secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi tulang punggung penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai acara tunjangan dan pemberdayaan sosial nasional.

Program prioritas nasional ini oleh Bank Dunia dinilai sebagai acara dengan biaya paling efektif untuk mengurangi kemiskinan dan menurunkan kesenjangan antar kelompok miskin, juga merupakan program yang memiliki tingkat efektivitas paling tinggi terhadap penurunan koefisien gini. Berbagai penelitian lain menawarkan bahwa PKH bisa mengangkat peserta manfaat keluar dari kemiskinan, meningkatkan konsumsi keluarga, bahkan pada skala yang lebih luas mampu mendorong para pemangku kepentingan di Pusat dan Daerah untuk melaksanakan perbaikan infrastruktur kesehatan dan pendidikan.

Penguatan PKH dilakukan dengan melaksanakan penyempurnaan proses bisnis, ekspansi target, dan penguatan program komplementer. Harus dipastikan bahwa keluarga penerima manfaat (KPM) PKH mendapatkan subsidi BPNT, jaminan sosial KIS, KIP, santunan Rutilahu, pemberdayaan melalui KUBE termasuk aneka macam acara perlindungan dan pemberdayaan sosial lainnya, semoga keluarga miskin segera keluar dari kungkungan kemiskinan dan lebih sejahtera.
Tujuan PKH (Program Keluarga Harapan)

Misi besar PKH dalam menurunkan kemiskinan terlihat aktual semakin mengemuka mengingat jumlah penduduk miskin Indonesia bulan Maret 2018 jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan) di Indonesia mencapai 25,95 juta orang (9,82 persen), berkurang sebesar 633,2 ribu orang dibandingkan dengan kondisi September 2017 yang sebesar 26,58 juta orang (10,12 persen).
Sasaran PKH (Program Keluarga Harapan)
large;">
Sasaran PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol samapai dengan enam tahun. Komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak Sekolah Menengan Atas/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Sejak tahun 2016 terdapat penambahan komponen kesejahteran sosial dengan kriteria lanjut usia diutamakan mulai dari 60 (enam puluh) tahun, dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.

Cara Mendapatkan Bantuan PKH

Bagi anda yang ingin menerima tunjangan PKH atau ingin mendapatkan sumbangan PKH maka ada beberapa kriteria yang mesti anda ketahui.
Masuk dalam kategori keluarga kurang bisa

Program keluarga keinginan diperuntukan untuk keluarga yang kurang mampu, jadi bila anda termasuk keluarga kurang mampu maka anda bisa menerima derma PKH. PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang mempunyai komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol samapai dengan enam tahun.

Komponen pendidikan

Untuk menerima pinjaman PKH ada beberapa komponen yang menjadi contoh. Komponen tersebut ialah komponen pendidikan dengan kriteria anak Sekolah Dasar/MI atau sederajat, anak Sekolah Menengan Atas/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib berguru 12 tahun.
Keluarga Penerima Manfaat PKH (Program Keluarga Harapan)

KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan mencakup pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, tunjangan asupan gizi dan imunisasi serta timbang tubuh anak balita dan anak prasekolah. Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan yakni mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.

KPM yang mempunyai komponen kesejahteraan social berkewajiban menunjukkan kuliner bergizi dengan memanfaatkan pangan lokal, dan perawatan kesehatan minimal satu kali dalam satu tahun terhadap anggota keluarga lanjut usia mulai dari 70 (tujuh puluh) tahun, dan meminta tenaga kesehatan yang ada untuk menilik kesehatan, merawat kebersihan, mengupayakan masakan dengan kuliner lokal bagi penyandang disabilitas berat.
Penyaluran Bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) Penyaluran pinjaman sosial PKH diberikan kepada KPM yang ditetapkan oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga. Penyaluran dukungan diberikan empat tahap dalam satu tahun, perlindungan PKH diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

Nilai dukungan merujuk Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 26/LJS/12/2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Indeks dan Komponen Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2017. Komponen pemberian dan indeks derma PKH pada tahun 2017, sebagai berikut:
Bantuan Sosial PKH Rp. 1.890.000
Bantuan Lanjut Usia Rp. 2.000.000
Bantuan Penyandang Disabilitas Rp. 2.000.000
Bantuan Wilayah Papua dan Papua Barat Rp. 2.000.000
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top