Penjelasan tentang Kegiatan Tanggap Darurat Bencana Desa Menurut Permendesa Nomor 6 Tahun 2020 Permendesa Nomor 6 Tahun 2020 perubahan atas Permendesa nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Bencana alam disebabkan oleh insiden alam mirip gempa bumi, tsunami,gunung meletus, banjir, kekeringan, dan tanah longsor. Bencana alam bagi masyarakat Desa bukanlah kejadian yang gampang untuk diperkirakan. Karenanya, segera sehabis terjadi bencana alam dilakukan aktivitas tanggap darurat. Bencana nonalam diantaranya ialah penyakit menular atau penyakit pandemi seperti Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dana Desa mampu dipakai untuk membiayai kegiatan tanggap darurat musibah dan/atau nonalam sebagai berikut :
1. Kegiatan Tanggap Darurat:
a. Keadaan Bencana
- Pengorganisasian kelompok masyarakat untuk sumbangan dan evakuasi berdikari.
- Pelatihan keterampilan pasca-peristiwa.
b. Keadaan Darurat
- Menyediakan MCK komunal sederhana.
- Pelayanan kesehatan
- Menyiapkan lokasi pengungsian, isolasi dan/atau ruang perawatan korban.
- Menyediakan konsumsi, serta
obat-obatan selama di pengungsian, mirip: minyak angin, minyak telon, obat nyamuk, obat analgesik, obat diare, oralit dll.
c. Keadaan Mendesak
- Memberikan perlindungan pertama, Memberikan dukungan yang harus segera dilakukan kepada korban sebelum dibawa ketempat rujukan (Puskesmas, Rumah Sakit atau kemudahan kesehatan lainnya. Desa dapat mengadakan: Peralatan Standar Pertolongan Pertama (Kotak PP).
- Penyediaan penampungan sementara (Pos pengungsian/Shelter), Menyediakan lokasi kondusif sebagai lokasi pengungsian dan menyiapkan peralatan mendesak dalam kondisi darurat di lokasi pengungsian.
- Penyediaan dapur umum, Menyediakan lokasi, peralatan dan bahan makanan untuk korban bencana alam.
- Penyediaan MCK darurat Menyediakan lokasi MCK darurat.
- Menyediakan air bersih dan alat penampungan, termasuk pengaturan distribusinya.
- Menyiapkan kebutuhan khusus untuk kelompok: perempuan, anakanak, bayi, balita, lansia, kaum difabel dan kelompok rentan lainnya.
- Pengamanan Lokasi, Menyiapkan perlindungan keamanan lokasi terdampak bencana.
- Menerima dan menyalurkan perlindungan.
Demikianlah klarifikasi wacana Kegiatan Tanggap Darurat Bencana Desa menurut Permendes PDTT No 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendes PDTT No 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020