Sahabat setia pembaca Blog Juragan Berdesa, beberapa hari ini admin mendapatkan banyak pesan dari pembaca tentang penjelasan Struktur Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Perangkat Desa Dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015.
Naah.... Pada kesempatan ini admin akan membuatkan ihwal Struktur Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Perangkat Desa Dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 sebagaimana undangan dari banyak pembaca blog Juragan berdesa, gampang-mudahan klarifikasi ini dapat menjadi rujukan bagi pembaca mengenai tugas pokok dan fungsi perangkat desa.
Dalam Penjelasan Bab II Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa yakni sebagai berikut:
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Struktur Organisasi
Pasal 2
- Pemerintah Desa yaitu Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa.
- Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. Sekretariat Desa; b. Pelaksana Kewilayahan;dan c. Pelaksana Teknis.
- Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa.
Pasal 3
- Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat.
- Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata perjuangan dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan ialah urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan.
- Masing-masing urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Urusan.
Pasal 4
- Pelaksana Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.
- Jumlah unsur Pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas
- Tugas kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pelatihan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa
- Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh kepala dusun atau sebutan lain yang ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Pasal 5
- Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) karakter c merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
- Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yakni seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan, paling sedikit 2 (dua) seksi yakni seksi pemerintahan, serta seksi kesejahteraan dan pelayanan.
- Masing-masing seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Seksi.
Bagian Kedua
Tugas dan Fungsi
Pasal 6
- Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, training kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Untuk melakukan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut: a) menyelenggarakan Pemerintahan Desa, mirip tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, training duduk perkara pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melaksanakan upaya sumbangan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah
- melakukan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
- pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
- pemberdayaan masyarakat, mirip peran sosialisasi
style="font-size: large;">dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, cowok, olahraga, dan karang taruna.
menjaga korelasi kemitraan dengan lembaga masyarakat dan forum lainnya
Demikianlah penjelasan tentang Bab II Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa. Semoga Tulisan ringan ini bermanfaat dan menjadi acuan bagi pemerintah desa dalam penyusunan perangkat desa.
Pasal 7
- Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
- Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang manajemen pemerintahan.
- Untuk melakukan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa memiliki fungsi: a) Melaksanakan urusan ketatausahaan mirip tata naskah, manajemen surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Melaksanakan urusan keuangan mirip pengurusan administrasi keuangan, manajemen sumbersumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi manajemen keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Melaksanakan urusan perencanaan mirip menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melaksanakan monitoring dan penilaian program, serta penyusunan laporan.
Pasal 8
- Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
- Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-peran pemerintahan.
- Untuk melakukan tugas kepala urusan memiliki fungsi: a) Kepala urusan tata usaha dan umum mempunyai fungsi seperti melakukan urusan ketatausahaan mirip tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan manajemen perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Kepala urusan keuangan mempunyai fungsi mirip melaksanakan urusan keuangan mirip pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi manajemen keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan forum pemerintahan desa lainnya.
- Kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan penilaian acara, serta penyusunan laporan.
Pasal 9
- Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
- Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
- Untuk melaksanakan peran Kepala Seksi memiliki fungsi: a) Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melakukan administrasi tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, training problem pertanahan, pelatihan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya pinjaman masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
- Kepala seksi kesejahteraan memiliki fungsi melakukan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, perjaka, olahraga, dan karang taruna.
- Kepala seksi pelayanan mempunyai fungsi melakukan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Pasal 10
- Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan peran kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di daerahnya.
- Untuk melakukan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi: a) Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya derma masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. b) Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya. c) Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya. d) Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
Demikianlah penjelasan tentang Bab II Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa. Semoga Tulisan ringan ini bermanfaat dan menjadi acuan bagi pemerintah desa dalam penyusunan perangkat desa.