Pedoman Relawan Pencatat Data Keluarga Miskin Calon Penerima Manfaat BLT Dana Desa  Pedoman Relawan Pencatat Data Keluarga Miskin Calon Penerima Manfaat BLT Dana Desa


  1. Relawan menjalankan tugas pencatatan setelah mendapat Surat Tugas dari Ketua Relawan Desa Lawan COVID-19 (Kepala Desa);
  2. Pencatatan dilakukan pada tingkat Rukun Tetangga (RT);
  3. Pencatatan dan penetapan data keluarga miskin calon peserta manfaat dilakukan selambatlambatnya sebelum pencairan BLT-Dana Desa (April 2020);
  4. Yang dimaksud keluarga miskin yakni yang memenuhi minimal 9 (Sembilan) dari 14 (empatbelas) kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia;
  5. Segala aktifitas dari petugas pencatat harus dilaporkan kepada Ketua Relawan Desa Lawan COVID-19.

Keterangan:
  • Nama/NIK : Nama Lengkap Kepala Keluarga beserta NIK
  • Alamat : Alamat Domisili
  • No. Rekening : Rekening eksklusif yang bersangkutan
  • Kriteria Keluarga Miskin : Kriteria keluarga miskin berdasarkan Kementerian Sosial
  • Jumlah : Jumlah Ceklist Kriteria Keluarga Miskin
  • PKH : Program Keluarga Harapan
  • BPNT : Bantuan Pangan Non
Tunai
  • KP : Kartu Prakerja
  • Kehilangan Mata Pencaharian : Tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup untuk bertahan hidup selama 3 (tiga) bulan kedepan
  • Tidak Terdata : Berhak tapi belum menerima manfaat JPS
  • Sakit Kronis : Anggota keluarga miskin yang memiliki penyakit kronis atau menahun
  • MS/TMS : MS = Memenuhi Syarat; 
  • TMS = Tidak Memenuhi Syarat
  • Pencatat : Relawan Desa Lawan COVID-19
  • TABEL KRITERIA KELUARGA MISKIN

    NO KRITERIA KELUARGA MISKIN

    1. Luas lantai <8m2 orang="" span="">
    2. Lantai tanah/bambu/kayu murah
    3. Dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester
    4. Buang Air Besar tanpa kemudahan/bersama orang lain
    5. Penerangan tanpa listrik
    6. Air minum dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan
    7. Bahan bakar kayu bakar/arang/minyak tanah
    8. Konsumsi daging/susu/ayam hanya 1 kali/minggu
    9. Satu stel pakaian setahun
    10. Makan 1-2 kali/hari
    11. Tidak mampu berobat ke puskesmas/poliklinik
    12. Sumber penghasilan KK petani berlahan <500m2, buruh tani, buruh nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, pekerjaan lain berupah <; Rp 600 ribu/bulan
    13. Pendidikan KK Tidak sekolah/tidak tamat Sekolah Dasar/final SD
    14. Tidak memiliki tabungan/barang gampang dijual minimal Rp 500 ribu
    Selengkapnya: Silahkan Anda Download Surat Lengkapnya. DOWNLOAD DISINI
    Diberdayakan oleh Blogger.
     
    Top