Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 wacana Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Pedoman Umum Pembangunan dan Permberdayaan Masyarakat Desa dimaksudkan untuk memperlihatkan acuan bagi masyarakat desa, pemerintah desa, pemerintah sentra, pemerintah tempat provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, bagi pendamping profesional desa dan pihak lainnya.
Permendesa No.17 Tahun 2019 sebagai pemikiran
dalam menyelenggarakan pembangunan desa, menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat, memfasilitasi pembangunan desa, dan menyebarkan kerjasama/kemitraan desa.
Pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa ini bertujuan untuk:
- menyebarkan prakarsa dan aspirasi masyarakat dalam Pembangunan Desa,
- meningkatkan swadaya dan tolong-menolong masyarakat,
- mengkonsolidasikan kepentingan bersama,
- meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, dan
- meningkatkan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.