Pemahaman masyarakat perihal Badan Usaha Milik Desa masih belum simpulan, padahal implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 perihal Desa sudah memasuki waktu enam tahun semenjak diundangkan.
Disebut belum simpulan, alasannya masih ada masyarakat kita yang belum memahami bumdes secara komprehensif. Sehingga masih muncul berbagai pertanyaan, mirip bagaimana Struktur bumdes berdasarkan UU Desa?
Apakah aparatur desa boleh menjadi pengurus bumdes? Siapa yang mengawasi bumdes? Bolehkah anggota BPD menjadi pengurus bumdes? Bagaimana struktur pengawas bumdes?
Bahkan ada yang bertanya. Bolehkah anak kepala desa menjadi ketua bumdes? Menurut UU bolehkan istri kades menjabat bendahara bumdes?
Seseyogianya pertanyaan-pertanyaan seperti ini sudah simpulan. Lagi pula, sebahagian dari pertanyaan diatas sudah kita bahas dalam artikel-artikel sebelumnya. Mulai dari langkah persiapan pendirian bumdes sampai kiat sukses membangun Badan Usaha Milik Desa.
Pun demikian, dalam kesempatan ini akan kita kupas kembali wacana bagaiman struktur bumdes menurut UU Desa. Muda-mudaha jawaban ini mampu menawarkan edukasi kepada masyarakat desa dalam memahami tujuan dan maksud dari pendirian bumdes.
Nah. Sebelum kita lanjut ke pembahasan struktur bumdes berdasarkan UU Desa, mari kita pahami dulu ihwal definisi dan pengertian struktur organisasi secara umum.
Secara umum yang dimaksud dengan struktur organisasi yakni suatu susunan dan relasi antara tiap-tiap bagian, unit-unit kerja serta posisi jabatan yang ada pada suatu organisasi masyarakat, pemerintah, atau organisasi perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasional untuk mencapai tujuan yang di inginkan.
Dari pengertian struktur organisasi diatas, maka dapat kita di definisikan bahwa yang dimaksud dengan struktur bumdes ialah susunan oragnisasi tiap-tiap unit-unit kerja dalam menjalankan operasional pada tubuh perjuangan milik desa
Disebut belum simpulan, alasannya masih ada masyarakat kita yang belum memahami bumdes secara komprehensif. Sehingga masih muncul berbagai pertanyaan, mirip bagaimana Struktur bumdes berdasarkan UU Desa?
Apakah aparatur desa boleh menjadi pengurus bumdes? Siapa yang mengawasi bumdes? Bolehkah anggota BPD menjadi pengurus bumdes? Bagaimana struktur pengawas bumdes?
Bahkan ada yang bertanya. Bolehkah anak kepala desa menjadi ketua bumdes? Menurut UU bolehkan istri kades menjabat bendahara bumdes?
Seseyogianya pertanyaan-pertanyaan seperti ini sudah simpulan. Lagi pula, sebahagian dari pertanyaan diatas sudah kita bahas dalam artikel-artikel sebelumnya. Mulai dari langkah persiapan pendirian bumdes sampai kiat sukses membangun Badan Usaha Milik Desa.
Pun demikian, dalam kesempatan ini akan kita kupas kembali wacana bagaiman struktur bumdes menurut UU Desa. Muda-mudaha jawaban ini mampu menawarkan edukasi kepada masyarakat desa dalam memahami tujuan dan maksud dari pendirian bumdes.
Nah. Sebelum kita lanjut ke pembahasan struktur bumdes berdasarkan UU Desa, mari kita pahami dulu ihwal definisi dan pengertian struktur organisasi secara umum.
Secara umum yang dimaksud dengan struktur organisasi yakni suatu susunan dan relasi antara tiap-tiap bagian, unit-unit kerja serta posisi jabatan yang ada pada suatu organisasi masyarakat, pemerintah, atau organisasi perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasional untuk mencapai tujuan yang di inginkan.
Dari pengertian struktur organisasi diatas, maka dapat kita di definisikan bahwa yang dimaksud dengan struktur bumdes ialah susunan oragnisasi tiap-tiap unit-unit kerja dalam menjalankan operasional pada tubuh perjuangan milik desa
untuk mencapai tujuan dan maksud pendirian bumdes.
Struktur organisasi merupakan komponen penting. Dengan adanya struktur organisasi bumdes maka masyarakat desa mampu melihat pembagian kerja, job deskripsi (jobdesk) dan tanggung jawab serta hubungan kerja antar masing-masing pengurus bumdes.
Organisasi pengelola bumdes terdiri dari pembina (komisaris), pelaksana operasional, dan pengawas bumdes.
Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 132 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa.
Sedangkan untuk tugas dan tanggung jawab pengelolaan bumdes dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa yang diselenggarakan oleh BPD.
Untuk susunan pelaksana operasional terdiri dari ketua (eksekutif), sekretaris, bendahara dan para manajer unit/kepala unit atau nama lain sesuai kebutuhan serta kearifan lokal masing-masing.
Bagaimana Struktur Bumdes Menurut UU Desa?
Bagaimana struktur bumdes berdasarkan Undang-Undang Desa? Yang pasti struktur BUMDes berbeda dengan struktur organisasi pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan struktur Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD).
Artinya pengelolaan bumdes terpisah dengan organisasi pemerintah desa.
Menurut UU Desa, Penasihat BUM Desa secara ex officio dijabat oleh Kepala Desa. Sedangkan Pelaksana Operasional Bumdes yaitu perorangan yang direkrut dan dipilih secara terbuka dalam musyawarah desa atau musdes.
Selanjutnya, pelaksana operasional diangkat dan diberhentikan oleh kepala desa melalui Surat Keputusan Kepala Desa.
Pelaksana operasional berwenang dalam pengurusan dan pengelolaan usaha desa serta mewakili bumdes baik didalam maupun diluar pengadilan.
Adapun yang dimaksud dengan pengelolaan usaha desa yaitu tidak hanya mengurusin bumdes saja tapi mengelola keseluruhan perjuangan bumdes beserta unit-unit usaha bumdes sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART Bumdes.
Untuk menjamin biar bumdes mampu berkembang dengan baik, hendaknya pelaksana operasional tidak rangkap jabatan di lembaga pemerintahan desa dan forum-forum lain.
Demikian klarifikasi singkat tentang bagaimana Struktur Bumdes berdasarkan UU Desa? Muda-mudahan artikel ini bisa menambah pengetahuan dalam memahami tujuan, prinsip dan kelembagaan bumdes. Semoga bermanfaat.
Struktur organisasi merupakan komponen penting. Dengan adanya struktur organisasi bumdes maka masyarakat desa mampu melihat pembagian kerja, job deskripsi (jobdesk) dan tanggung jawab serta hubungan kerja antar masing-masing pengurus bumdes.
Organisasi pengelola bumdes terdiri dari pembina (komisaris), pelaksana operasional, dan pengawas bumdes.
Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 132 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa.
Sedangkan untuk tugas dan tanggung jawab pengelolaan bumdes dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa yang diselenggarakan oleh BPD.
Untuk susunan pelaksana operasional terdiri dari ketua (eksekutif), sekretaris, bendahara dan para manajer unit/kepala unit atau nama lain sesuai kebutuhan serta kearifan lokal masing-masing.
Bagaimana Struktur Bumdes Menurut UU Desa?
Bagaimana struktur bumdes berdasarkan Undang-Undang Desa? Yang pasti struktur BUMDes berbeda dengan struktur organisasi pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan struktur Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD).
Artinya pengelolaan bumdes terpisah dengan organisasi pemerintah desa.
Menurut UU Desa, Penasihat BUM Desa secara ex officio dijabat oleh Kepala Desa. Sedangkan Pelaksana Operasional Bumdes yaitu perorangan yang direkrut dan dipilih secara terbuka dalam musyawarah desa atau musdes.
Selanjutnya, pelaksana operasional diangkat dan diberhentikan oleh kepala desa melalui Surat Keputusan Kepala Desa.
Pelaksana operasional berwenang dalam pengurusan dan pengelolaan usaha desa serta mewakili bumdes baik didalam maupun diluar pengadilan.
Adapun yang dimaksud dengan pengelolaan usaha desa yaitu tidak hanya mengurusin bumdes saja tapi mengelola keseluruhan perjuangan bumdes beserta unit-unit usaha bumdes sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART Bumdes.
Untuk menjamin biar bumdes mampu berkembang dengan baik, hendaknya pelaksana operasional tidak rangkap jabatan di lembaga pemerintahan desa dan forum-forum lain.
Demikian klarifikasi singkat tentang bagaimana Struktur Bumdes berdasarkan UU Desa? Muda-mudahan artikel ini bisa menambah pengetahuan dalam memahami tujuan, prinsip dan kelembagaan bumdes. Semoga bermanfaat.