Rumusan wacana Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Bab XII Pasal 94 berbunyi:
(1) Desa mendayagunakan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang ada dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pelatihan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Lembaga kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wadah partisipasi masyarakat Desa sebagai mitra Pemerintah Desa.
(3) Lembaga Kemasyarakatan Desa bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta merencanakan dan melakukan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
(4) Pelaksanaan acara dan kegiatan yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan forum non Pemerintah wajib memberdayakan dan mendayagunakan forum kemasyarakatan yang sudah ada di Desa.
Sekarang pemerintah Desa bersama masyarakat mampu memprakarsai pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD).
Tatacara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Tatacara Pembentukan Lembaga Adat Desa (LAD)
berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018.
Jenis-jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) paling sedikit mencakup:
- Rukun Tetangga;
- Rukun Warga;
- Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
- Karang Taruna;
- Pos Pelayanan Terpadu; dan
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Rukun Tetangga dan Rukun Warga bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan, dan melaksanakan peran lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Pemberdayaan Kesejateraan Keluarga bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pemberdayaan kesejahteraan keluarga.
Karang Taruna bertugas membantu Kepala Desa dalam menanggulangi duduk perkara kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda.
Pos Pelayanan Terpadu bertugas membantu Kepala Desa dalam peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat Desa.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat bertugas membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Desa dengan swadaya bersama-sama.
Bagaimana Hubungan Kerja LKD dan LAD dengan Pemerintah Desa?
Hubungan Kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dengan Pemerintah Desa ialah bersifat kemitraaan.
Sedangkan hubungan kerja dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersifat konsultatif, dan korelasi kerja dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Desa bersifat koordinatif.