Badan Usaha Milik Desa bukanlah lembaga ekonomi baru yang beroperasi di pedesaan. Karena keberadaannya yang sangat sentral dalam upaya meningkatkan dan membuatkan ekonomi masyarakat desa. Maka banyak sekali seni manajemen dan kebijakan dilahirkan untuk memperkuat keberadaan BUMDes.


 bukanlah lembaga ekonomi baru yang beroperasi di pedesaan Banyak Cara untuk Memperkuat Permodalan BUMDes

Berdasarkan data kementerian jumlah BUMDes ketika ini sudah mencapai 32.249 unit dari 74.957 jumlah Desa di Indonesia. Pengembangan dan penguatan BUMDes merupakan salah satu dari empat prioritas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi selain Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades), Embung Air Desa, dan Sarana Olahraga Desa.

Berdasarkan telusuran informasi, Kementerian Desa akan memfasilitasi BUMDes - BUMDes yang sudah aktif dan berjalan dengan menawarkan tunjangan uang sebagai
penambah modal perjuangan. Jumlah pinjaman permodalan yang akan diberikan sekitar Rp50 juta per BUMDes.

Adapun persyaratan penerimaan pemberian permodalan, minimal BUMDes telah ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) dan memiliki unit perjuangan yang sudah aktif atau berjalan, memiliki rekening dan NPWP atas nama Badan Usaha Milik Desa.

Dalam rangka menerima permodalan dari pemerintah, BUMDes juga harus mengajukan anjuran usulan tunjangan permodalan. Adapun mekanisme pengajuan tawaran bisanya diatur dalam Juknis Bantuan BUMDes.

Banyak Cara untuk Mendapatkan Permodalan BUMDes

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015  ihwal Perubahan Atas PP Nomor 43 tahun 2014 perihal Peraturan Pelaksana Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 135 (PP 47) disebutkan bahwa modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa (Anggaran Pendapatan Belanja Desa). Modal BUMDesa terdiri atas penyertaan modal desa dan penyertaan modal dari masyarakat desa.

Kekayaan BUMDes yang bersumber dari penyertaan modal desa merupakan kekayaan desa yang dipisahkan. Selanjutnya, Pemerintah, pemerintah kawasan provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menawarkan pertolongan kepada BUMDesa yang disalurkan melalui APBDes.

Mendapatkan perlindungan dari pemerintah merupakan salah satu cara dari banyak cara dalam rangka memperkuat permodalan BUMDes. Dan cara yang paling kreatif dan inovatif adalah melalui usaha BUMDes itu sendiri. Semoga bermanfaat...
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top