Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan desa.
 adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa Musyawarah Desa Bukan Forum Rahasia

Demokrasi mampu berjalan dengan baik bila semua warga baik secara eksklusif ataupun perwakilan dapat menyuarakan aspirasinya, ikut terlibat dan berpartisipasi dalam mensugesti dan bahkan mengontrol jalannya penyelenggaraan pemerintahan. 

Untuk itulah Musdes sebagai mekanisme pelembagaan demokrasi desa harus diorientasikan agar mampu memberi jalan masuk dan mengakomodasi semua unsur masyarakat, khususnya mereka yang selama ini masuk dalam kategori kelompok rentan.

Siapa saja yang mampu diidentifikasi sebagai kelompok rentan di dalam masyarakat itu? Mereka yang masuk kelompok rentan diantaranya adalah (1) kaum perempuan miskin (2) kaum difabel (3) lansia (4) anak dan sejenisnya.

Musdes harus mampu menghadirkan suara-bunyi mereka. Kehadiran kelompok rentan dalam Musdes tentu akan memberikan bobot legitimasi yang lebih kuat dan berkualitas terhadap Musdes. Karena, kehadiran mereka dan aspirasi yang disampaikan akan memperdalam rumusan penyelesaikan atas permasalahan yang dihadapi dan menjadi tantangan desa.

Untuk menghadirkan kelompok rentan dalam musyawarah desa atau musdes memang tidak mudah. Ada sejumlah kendala yang biasanya dihadapi dikala akan melibatkan kelompok rentan dalam proses perencanaan pembangunan maupun dalam tata kelola pemerintahan selama ini. 

Pertama, soal waktu. Sebagian besar waktu yang dimiliki kelompok rentan (terutama yang miskin) biasanya dihabiskan untuk bekerja mencari nafkah. Sehingga sulit bagi mereka untuk meluangkan waktunya ikut serta dalam aktivitas-aktivitas formal di desa.

Kedua, secara budaya, kelompok rentan biasanya aib untuk tampil di public. “Kekurangan” yang mereka miliki merupakan kendala tersendiri sehingga mereka ter kadang enggan hadir dalam acara-acara formal yang diselenggarakan pemerintahan desa. 

Ketiga, masalah struktural. Kelompok
rentan ini memang sengaja disingkirkan oleh pemerintah dan kelompok lain yang ada di desa, sehingga mereka tidak mempunyai jalan masuk untuk bisa terlibat dalam pengambilan keputusan strategis di desa.

Merujuk pada UU Desa, dimana Musdes harus melibatkan seluruh unsur masyarakat desa, maka ketiga persoalan tersebut selayaknya tidak terjadi lagi. Kelompok rentan harus mendapatkan ruang untuk me nyuarakan problem dan aspirasinya. Persoalan yang mereka hadapi semestinya bisa dikonversi menjadi persoalan bersama dan ditanggung sebagai beban bersama warga desa.

Panitia penyelenggara Musdes, khususnya BPD harus bekerja keras untuk mampu menghadirkan mereka sebagai penerima Musdes. Untuk itu ada beberapa hal yang penting diperhatikan untuk menjawab 3 tantangan di atas. 

Pertama, secara teknis waktu pelaksanaan Musdes sebisa mungkin tidak bersamaan dengan waktu mencari nafkah yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat desa. Hal ini terlihat teknis semata, namun pilihan atas waktu mampu berakibat tidak bisanya kelompok rentan mengikuti Musdes.

Kedua, panitia penyelenggara harus mem berikan akidah kepada unsur masya- rakat yang masuk kategori kelompok rentan hadir dalam Musdes. Panitia penting memperlihatkan motiviasi, mendorong rasa percaya diri mereka untuk hadir dan mengemukakan pendapatnya dalam forum Musdes. Panitia mesti mampu menyakinkan bahwa Musdes yang diselenggarakan di bawah payung UU Desa sekarang adalah forum yang sangat penting dalam memilih arah pembangunan desa. 

Yakinkan, usulan dan dongeng tentang kehidupan yang selama ini mereka alami akan membuat kualitas Musdes dan dokumen-dokumen perencanaan pembangunan desa menjadi lebih berbobot. 

Ketiga, panitia dilarang mengakibatkan Musdes sebagai forum yang sifatnya rahasia. Bangunan demokrasi yang didorong melalui Musdes adalah forum obrolan, diskusi, dan bincang-bincang yang melibatkan seluruh unsur masyarakat desa. Karena kelompok rentan adalah salah satu unsur di masyarakat yang selama ini mempunyai hambatan dalam mengakses program pembangunan di desa, sudah selayaknya panitia memprioritaskan mereka untuk hadir dan mampu menyuarakan aspirasinya dalam Musdes.

Pendek kata, dalam melibatkan kelompok rentan dalam Musdes panitia tidak bisa hanya melaksanakan hal-hal yang sudah biasa atau hal-hal yang sifatnya konvensional. Perlu ada terobosan-terobosan serta penemuan biar kelompok rentan mendapatkan kanal untuk ikur serta dalam Musdes.

Demikian artikel tentang Musyawarah Desa Bukan Forum Rahasia. Diolah dari Buku Saku Pelembagaan Demokrasi Melalui Musyawarah Desa. Donwload disini. Semoga bermanfaat.  
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top