Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 merupakan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Nomor 113 Tahun 2014.
Definisi Keuangan Desa berdasarkan Permendagri 113/2014 yakni semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
Sedangkan dalam peraturan terbaru Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, definisi keuangan desa tidak berubah atau masih didefinisikan sama mirip dalam Permendagri 113/2014.
Sepertinya tidak semua isi dari Permendagri Nomor 113/2014 perihal Pengelolaan Keuangan Desa akan dilakukan perubahan melalui Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
(1) Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
(2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola
dalam kala 1 (satu) tahun anggaran ialah mulai tanggal 1 Januari sampai
dengan tanggal 31 Desember.
(1) Keuangan Desa dikelola menurut asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Definisi Keuangan Desa berdasarkan Permendagri 113/2014 yakni semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
![]() |
Keuangan Desa/Ilustrasi |
Sepertinya tidak semua isi dari Permendagri Nomor 113/2014 perihal Pengelolaan Keuangan Desa akan dilakukan perubahan melalui Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
Berikut beberapa informasi strategis seputar kebijakan perubahan Pengelolaan Keuangan Desa.
Azas Pengelolaan Keuangan Desa (Permendagri 113/2014)
(2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola
dalam kala 1 (satu) tahun anggaran ialah mulai tanggal 1 Januari sampai
dengan tanggal 31 Desember.
Azas Pengelolaan Keuangan Desa (Permendagri 20/2018)
(2) APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam kurun 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari hingga dengan tanggal 31 Desember.
Kekuasaan Pengelolan Keuangan Desa (Permendagri 113/2014)
Kekuasaan Pengelolan Keuangan Desa (Permendagri 113/2014)
Pasal 3
(1) Kepala Desa ialah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan
mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang
dipisahkan.
(1) Kepala Desa ialah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan
mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang
dipisahkan.
(2) Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
a. memutuskan kebijakan ihwal pelaksanaan APBDesa;
b. menetapkan PTPKD;
c. memutuskan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
d. menyetujui pengeluaran atas aktivitas yang ditetapkan dalam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
a. memutuskan kebijakan ihwal pelaksanaan APBDesa;
b. menetapkan PTPKD;
c. memutuskan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
d. menyetujui pengeluaran atas aktivitas yang ditetapkan dalam
APBDesa;
dan
e. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban
APBDesa.
(3) Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu
oleh PTPKD
dan
e. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban
APBDesa.
oleh PTPKD
Pasal 4
PTPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berasal dari unsur
Perangkat Desa,terdiri dari:
a. Sekretaris Desa;
b. Kepala Seksi; dan
c. Bendahara.
(1) Kepala Desa yakni PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.
Adapun bentuk Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa, meliputi:
1. Laporan Keuangan terdiri atas;
Perangkat Desa,terdiri dari:
a. Sekretaris Desa;
b. Kepala Seksi; dan
c. Bendahara.
Kekuasaan Pengelolan Keuangan Desa (Permendagri 20/2018)
(2) Dalam melakukan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.
(3) Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
PPKD terdiri atas:
PPKD terdiri atas:
a. Sekretaris Desa;
b. Kaur dan Kasi; dan
c. Kaur keuangan.
Pembinaan dan Pengawasan (Permendagri 113/2014)
Pasal 44
1) Pemerintah Provinsi wajib membina dan mengawasi sumbangan dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah dari Kabupaten/Kota kepada Desa.
1) Menteri melakukan pelatihan dan pengawasan yang dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan tugas dan fungsi.
c. Kaur keuangan.
Pembinaan dan Pengawasan (Permendagri 113/2014)
Pasal 44
1) Pemerintah Provinsi wajib membina dan mengawasi sumbangan dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah dari Kabupaten/Kota kepada Desa.
2) Pemerintah Kabupaten/Kota wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
Pembinaan dan Pengawasan (Permendagri 20/2018)
2) Pemda Provinsi melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perlindungan dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, bagian dari hasil pajak kawasan dan retribusi daerah kabupaten/ kota, dan pinjaman keuangan kepada Desa.
3) Bupati/Wali Kota melaksanakan pelatihan dan pengawasan yang dikoordinasikan dengan APIP kabupaten/kota.
Adapun bentuk Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa, meliputi:
1. Laporan Keuangan terdiri atas;
- Laporan Realisasi APB Desa, dan
- Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
2. Laporan realisasi kegiatan; dan
3. Daftar Program Sektoral, Program Daerah dan Program lainnya yang masuk ke Desa.
Demikian beberapa isu strategis tentang perubahan Pengelolaan Keuangan Desa. Donwload Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 ihwal Pengelolaan Keuangan Desa.(dbs)