Badan Usaha Milik Desa, selayaknya badan usaha lainnya, setelah tahun buku anggaran berakhir. Pengurus Badan Usaha Milik Desa berkewajiban menyusun laporan tahunan perjuangan dan keuangan.
Badan Usaha Milik Desa diproyeksikan akan menjadi kekuatan ekonomi Indonesia abad depan yang tumbuh dari perdesaan. Bahkan tidak tertutup kemungkinan, BUMDes berpotensi menjadi perusahaan kelas dunia.
Penyusunan laporan BUMDes sangatlah dibutuhkan biar masyarakat desa mampu mengetahui kinerjanya. Karena itu, semua pendapatan dan pengeluaran BUMDes harus dibukukan dengan baik, termasuk unit-unit usaha yang ada dibawahnya.
Secara umum, prinsip penyusunan laporan keuangan BUMDes tidak berbeda dengan pembukuan keuangan tubuh usaha lainnya. Minimal laporan keuangan sebuah perjuangan terdiri dari neraca, laporan laba/rugi dan laporan perubahan modal.
Tujuan Pembukuan Keuangan BUMDes Secara Umum ialah:
- Untuk mengetahui perkembangan perusahaan dari waktu ke waktu, baik perkembangan omset penjualan, keuntungan/rugi maupun struktur permodalan;
- Untuk mengetahui kemungkinan kerugian semenjak dini, sehingga bangkrut bisa dihindari;
- Untuk mengetahui kondisi persediaan barang/jasa setiap ketika, sehingga mampu dipakai untuk menyusun seni manajemen manajemen persediaan. Pada unit usaha dagang yang disebut persediaan ialah barang dagangan. Pada unit usaha industri adalah persediaan materi mentah, barang dalam proses maupun barang jadi. Sedangkan pada unit simpan pinjam yang disebut persediaan yakni persediaan uang; dan
- Untuk mengetahui sumber dan penggunaan dana BUMDes, sehingga bisa mengevaluasi kinerja keuangan BUMDes.
Fungsi Akuntansi BUMDes
Fungsi akuntansi BUM Desa adalah untuk menyajikan info keuangan kepada pihak internal dan eksternal sebagai dasar mengambil sebuah keputusan.
Pihak internal BUMDes dalam hal ini yakni komisaris, pengawas dan masyarakat Desa. Pihak eksternal adalah Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat yang melaksanakan penyertaan modal di BUMDes.
Memperkuat Pengelolaan BUMDes
Berikut upaya-upaya yang mampu dilakukan oleh pengurus BUMDes:
Pertama, memperkuat kapasitas SDM melalui berbagai training supaya mampu mengelola sistem administrasi dan keuangan BUMDes. Sehingga mereka bisa mendokumentasikan setiap kejadian baik terkait keuangan maupun non keuangan dan mampu menyusun laporan neraca rugi keuntungan dengan baik karena basis BUMDes adalah keuangan.
Kedua, pengurus BUMDes harus disiplin dalam melaksanakan pencatatan dan penyusunan laporan dalam bentuk laporan neraca dan keuangan. Pencatatan dan penyusunan mampu dilakukan baik secara manual maupun melalui komputerisasi.
Ketiga, minimal dalam setiap triwulan sekali pengurus BUMDes melaporkan perkembangan BUMDes dan kondisi keuangan kepada Komisaris (kades). Selain itu untuk menjamin akuntabilitas, pengurus jangan ragu-ragu memberikan kesempatan pada masyarakat dan pihak lain yang berkepentingan untuk mengakses catatan keuangan.
Sebagai motor pelopor ekonomi desa. Kepercayaan dari masyarakat terhadap pengurus BUMDes menjadi penting, karena tanpa akidah dari masyarakat desa sulit BUMDes berkembang dengan baik.
Oleh hasilnya, pengurus BUMDes jangan ragu memperlihatkan laporan kepada masyarakat Desa melalui musdes. Transparansi termasuk dalam dua kuncil keberasilan BUMDes. Semoga bermanfaat kiranya.(**)