Membangun Indonesia dari pinggiran yaitu salah satu Nawacita Presiden Jokowi. Tentu saja yang dibangun bukan hanya pinggir kota, tapi benar-benar masuk ke pedesaan. Tekad ini diwujudkan secara aktual dengan mengalirnya dana hingga ke desa yang jumlahnya selalu meningkat setiap tahun. Dalam APBN tahun 2017, belanja transfer ke daerah dan dana desa jumlahnya melampaui belanja Kementerian/Lembaga. 


Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 ihwal pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), pemerintah berupaya untuk memberdayakan para apatur di tempat dalam mengelola keuangannya. Aturan baru ini, antara lain menetapkan mengenai pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersifat dinamis atau tidak fnal, dan juga adanya penyaluran TKDD menurut kinerja absorpsi dan capaian atas penggunaan TKDD yang disalurkan pada tahun sebelumnya.

Dapat dilihat bahwa hukum baru ini memperlihatkan reward dan punishment semoga akuntabilitasnya terjaga. Mulai tahun depan, Dana Insentif Daerah (DID) juga akan dikaitkan dengan aneka macam macam hasil, contohnya penurunan angka kemiskinan, meningkatnya jumlah tenaga kerja, dan hasil positif lain yang dapat dibuktikan dengan data.

Dengan adanya komitmen ini, persoalannya bukan lagi mengenai ada atau tidaknya uang. Intinya, bagaimana lalu uang ini mampu direncanakan penggunaannya, efektif pelaksanaannya, dan akuntabel pertanggungjawabannya. Sehingga, dibutuhkan peningkatan kapasitas dan kompetensi dari seluruh aparatur pengelola keuangan di kawasan, mulai level provinsi sampai dengan desa.

Upaya pemerintah untuk menawarkan doktrin pengelolaan keuangan kawasan ini juga sekaligus menjadi peran berat bagi Kementerian Keuangan dalam menawarkan pendidikan dan pelatihannya. Untuk itu, tugas Pusdiklat di bawah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) juga penting agar dapat menghasilkan aparatur daerah yang cakap dan handal dalam mengelola keuangan kawasan.

Untuk membangun akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, perlu adanya komitmen bersama antara pemerintah sentra, kepala kawasan, beserta jajaran pemerintah kawasan. Dalam banyak sekali kesempatan, Menteri Keuangan juga mengharapkan agar setiap pemerintah daerah harus dapat mempunyai "menteri keuangan daerah" yang dapat mengelola keberlangsungan program pembangunan di tempat tingkat I maupun tingkat II. Dengan bersinergi, Nawacita Presiden untuk membangun Indonesia dari pinggiran dapat terwujud. ***
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top