Menteri Keuangan Sri Mulyani menyapa bawah umur PAUD yang bermain tak jauh dari lokasi kunjungannya di Magelang Jawa Tengah. |
KeuanganDesa.isu, MAGELANG - Dana untuk pembangunan pedesaan akan ditambah alokasinya oleh pemerintah pada tahun depan (2018). Janji tersebut tentu saja dengan diiringi akad dalam mewujudkan transparansi pengelolaan keuangan desa.
Pemerintah menilai dana desa mampu mempercepat pembangunan di tempat pedesaan sehingga alokasinya akan ditambah pada tahun depan. Dana lebih besar akan diterima oleh desa miskin dibanding dengan desa yang mempunyai kondisi lebih baik.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikala berbicara di depan ratusan kepala desa di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (16/12/2017). Tiap desa mampu memperoleh antara Rp 800 juta sampai Rp 3,5 miliar setahun. Variabel luas wilayah, kondisi kemiskinan, dan jumlah penduduk yang menjadi komponen penentu besarannya.
Tak sebatas hanya untuk pelaksanaan pembangunan infrastruktur, dana desa itu juga diperlukan dipergunakan untuk peningkatan kualitas layanan kesehatan, layanan pendidikan, dan juga Sumber Daya Manusia (SDM).
"Kemiskinan itu kan tergantung dari aneka macam hal, jikalau di tingkat desa, itu menyangkut akomodasi dasar. Makara, dari dana desa gotong royong dengan dana dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten, itu dibutuhkan untuk hal-hal yang menyangkut fasiiltas dasar, mirip air bersih, pendidikan anak usia dini, Puskesmas dan terusan pendidikan itu diperlukan mampu diperbaiki. Itu adalah salah satu persyaratan biar kemiskinan mampu menurun," terperinci Sri Mulyani.
Jumlah penduduk miskin masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah. Data jumlah penduduk miskin di Indonesia dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai 27,77 juta orang atau 10,64 persen. Dengan menggelontorkan dana langsung ke pedesaan, Sri Mulyani menargetkan angka kemiskinan bisa ditekan di bawah 9 persen.
Untuk merealisasi tujuan tersebut, pemerintah menyediakan tenaga pendamping desa. Pemerintah melarang penggunaan jasa kontraktor dalam pembangunan infrastruktur desa, supaya warga desa bersangkutan mampu bekerja dalam proyek desa. Berbagai BUMN juga didorong menggunakan dana CSR-nya, untuk mendukung kegiatan pembangunan desa-desa di sekitar lokasi operasional mereka.***