INFODES - Jaksa Agung M Prasetyo menyarankan penyaluran dana desa dilakukan melalui perbankan sehingga perbankan dapat pribadi mengawasi.
“Makara tidak lagi disalurkan ke pemerintah tempat dan kemudian ke perangkat desa,” kata Prasetyo,di Kejaksaan Agung, Selasa (9/1).
Bahkan jikalau memungkinkan, tambah Prasetyo dalam pembangunan yang bersifat padat karya, diusahakan semua bahannya berasal dari desa yang bersangkutan sehingga semua dana desa dapat dimaksimalkan.
“Kecuali untuk bahan tertentu yang tidak tersedia di kawasan bersangkutan, maka diusahakan dibeli di daerah lain,”papar Prasetyo, seperti dilansir dari poskotanews.com.
Dia menjelaskan saran itu, dalam upaya menghindari seminimal mungkin dugaan penyalahgunaan dana desa oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Dalam kerangka itu, 24 Agustus 2017 kepala desa (Kades) telah kita kumpulkan di seluruh kejaksaan negeri (Kejari) se-Indonesia guna memperlihatkan pemahaman tentang penggunaan dana desa.”
Seperti diketahuu, pada 2017 telah terjadi dugaan penyalahgunaan dana desa di Pamekasan yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasertya dan Jajaran Pemerintah Daerah Pamekasan dan Pemerintahan Desa.
Kasus tersebur, kini tengah ditangani oleh KPK. Dalam tahun ini, pemerintah menganggarkan dana desa Rp50 triliun. Dimana 20 persen atau Rp18 triliun disalurkan, Januari 2018.(*)