Salah satu budbahasa profesi bagi seorang pendamping profesional adalah tidak terlibat kontrak dengan institusi lain, baik pemerintah maupun swasta yang mampu mengakibatkan tidak maksimalnya pekerjaan sebagai pendamping profesional.
Setiap pendamping profesional dalam melakukan kerja-kerja pendampingan masyarakat, harus tunduk dan patuh pada tata sikap dan budbahasa profesi pendamping profesional, sebagaimana termuat dalam Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Namun yang terjadi dilapangan, masih ada pendamping profesional yang bekerja rangkap atau double jobs. Padahal rangkap jabatan bagi pendamping profesional tidak dibenarkan alasannya adalah hal tersebut bertentangan dengan aturan dan kode etik pendamping profesional.
Meskipun pihak kementerian desa dan satker P3MD di tempat berulang kali sudah mengingatkan semoga pendamping profesional tunduk dan patuh pada adat profesi. Sayangnya, masalah indikasi double job pendamping profesional masih saja terjadi.
Seperti ada oknum pendamping profesional desa yang double job dengan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kementerian Sosial.
Untuk menjaga profesionalisme kerja-kerja pendampingan masyarakat, pendamping desa yang doubel jobs harus dapat memilih salah satu pilihan, alasannya adalah doubel job melanggar akhlak profesi pendamping profesional sebagaimana diatur dalam Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Semoga.