Undang-Undang Desa mendefinisikan, yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa ialah tubuh usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Badan Usaha Milik Desa sering disebut dengan BUMDes ialah sebuah lembaga usaha berbasis desa yang dibuat oleh pemerintah desa bersama masyarakat desa dengan tujuannya untuk memperkuat kemandirian desa melalui pengelolaan potensi dan aset yang dimiliki desa demi kesejahteraan masyarakat desa. Kelahirannya dibutuhkan bisa mendukung pembangunan desa berkelanjutan (sustainable village development) dan terwujudnya desa kuta dan desa mandiri.
Dalam artikel Konsep Desa Mandiri goresan pena Lendy W Wibowo, Desa Mandiri itu mencerminkan kemauan masyarakat Desa yang besar lengan berkuasa untuk maju, dihasilkannya produk atau karya Desa yang membanggakan dan kemampuan Desa memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.
Badan Usaha Milik Desa sering disebut dengan BUMDes ialah sebuah lembaga usaha berbasis desa yang dibuat oleh pemerintah desa bersama masyarakat desa dengan tujuannya untuk memperkuat kemandirian desa melalui pengelolaan potensi dan aset yang dimiliki desa demi kesejahteraan masyarakat desa. Kelahirannya dibutuhkan bisa mendukung pembangunan desa berkelanjutan (sustainable village development) dan terwujudnya desa kuta dan desa mandiri.
Dalam artikel Konsep Desa Mandiri goresan pena Lendy W Wibowo, Desa Mandiri itu mencerminkan kemauan masyarakat Desa yang besar lengan berkuasa untuk maju, dihasilkannya produk atau karya Desa yang membanggakan dan kemampuan Desa memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.
Dalam istilah lain, Desa berdikari bertumpu pada Trisakti Desa adalah; karsa, karya, sembada. Jika Trisakti Desa dapat dicapai maka Desa itu disebut sebagai Desa berdikari. Karsa, karya, sembada Desa mencakup bidang ekonomi, budaya dan sosial yang bertumpu pada tiga daya adalah berkembangnya aktivitas ekonomi Desa dan antar Desa, makin kuatnya sistem partisipatif Desa, serta terbangunnya masyarakat di Desa yang besar lengan berkuasa secara ekonomi dan sosial-budaya serta punya kepedulian tinggi terhadap pembangunan serta pemberdayaan Desa.
Tantangan dalam Pendirian Badan Usaha Milik Desa
Kelahiran UU Desa telah melahirkan semangat baru desa dalam melaksanakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Karena, desa dipadang mempunyai segalanya mulai dari sumber daya manusia, sumber daya alam, sistem sosial dan budaya yang penuh keakraban dan toleransi, semangat bersama-sama, dan lain sebagainya.
Karena desa memiliki segalanya, desa pun diberikan mandat untuk mengatur, mengurus dan menata desa masing-masing sesuai kepentingan dan kebutuhan masyarakat desanya melalui aneka macam aktivitas cerdas dan inovasi kreatif.
Sebagai objek pembangunan, desa ditantang biar bisa menggali, mengelola dan mengoptimal segala potensi dan aset yang dimiliki desa untuk kesejahteraan masyarakat.
Untuk mengali dan mengelola potensi dan aset, desa mampu membentuk tubuh perjuangan berskala desa yang diberi nama Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) atau sebutan nama lain berdasarkan daerah masing-masing.
Misalnya, di propinsi Kalimantan, Papua disebut dengan nama Badan Usaha Milik Kampung (BUMK). Di Aceh disebut dengan nama Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), di Sumatera Barat disebut dengan nama BUMN (Badan Usaha Milik Nagari) dan di Pulau Jawa lebih banyak didominasi disebut dengan BUMDes atau BUM Desa.
Upaya Desa dalam menggali, mengelola dan membuatkan potensi dan aset yang dimiliki desa melalui BUMDes bukan tanpa kendala dan hambatan.
Adapun hambatan/kendala yang sering diutarakan yakni terbatasnya kualitas sumber daya manusia di desa. Termasuk kades, aparatur desa dan BPD. Padahal human resources atau SDM itu mampu diperbaharui melalui banyak sekali sarana/media pembelajaran, seperti dengan mencar ilmu ke desa-desa yang sudah sukses mendirikan BUMDes.
Sebagai mana di informasikan, salah satu prioritas penggunaan dana desa tahun depan digunakan untuk permodalan, pengembangan dan pengelolaan perjuangan ekonomi produktif yang dikelola melalui BUMDes. Karena, diharapkan sebagai alat perjuangan untuk kemandirian desa. Secara terperinci, inilah aktivitas-acara terbaru dalam perioritas penggunaan dana desa Tahun 2018.
Demikian, tips mengatasi Badan Usaha Milik Desa yang belum maju. Semoga catatan ini bermanfaat kiranya.