Program Inovasi Desa atau yang disingkat dengan PID merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa melalui peningkatan kapasitas desa dalam berbagi planning dan pelaksanaan pembangunan desa secara berkualitas.
Program Inovasi Desa diselenggarakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) dengan sumbangan pendanaan dari Bank Dunia.
Tujuanya acara ini antara lain untuk mendukung pembangunan desa yang lebih kreatif dalam mendorong pengembangan ekonomi lokal dan pengembangan sumber daya manusia. Dalam rangka percepatan pelaksanaan program penemuan desa, pada tingkat kecamatan akan dibuat Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID)
Pembentukan TPID ini dilakukan melalui Musyawarah Antar Desa (MAD) yang dihadiri perwakilan dari masing-masing desa, termasuk unsur perempuan. Sebelum MAD dilakukan, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi ke desa ihwal kebutuhan dan kriteria tim yang akan didominasikan.
Adapun cara pembentukan dan pemilihan anggota tim pelaksana diatur sendiri melalui prosedur musyawarah. Kemudian, hasil keputusan musyawarah dituangkan dalam Berita Acara dan menjadi dasar legalisasi TPID.
Tim Pelaksana Program Inovasi Desa di tingkat kecamatan ditetapkan melalui Surat Ketetapan Camat (SKC). Setelah ditetapkan, inilah peran-peran Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID).
Secara umum peran anggota Tim Pelaksana Inovasi Desa di tingkat kecamatan, antara lain :
- Menerima dan menyalurkan DOK PPID, termasuk menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB);
- Memfasilitasi pertemuan-pertemuan musyawarah masyarakat;
- Memfasilitasi tahapan pelaksanaan pengelolaan praktik cerdas (identifikasi, dokumentasi, eskposisi dan replikasi);
- Memfasilitasi desa yang berminat mengadopsi atau mereplikasi praktik cerdas;
- Melaksanakan acara penemuan yang disepakati/terdanai;
- Memonitor dan evaluasi acara inovasi yang dijalankan;
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan sebagai pertanggungjawaban;
- Berkoordinasi dengan pendamping desa P3MD.
Secara Khusus Tugas Anggota Tim sebagai berikut :
Ketua; bertugas untuk memimpin tim dalam mengelola pelaksanaan kegiatan inovasi desa dan menandatangani dokumen pencairan DOK PPID dan laporan pertanggungjawaban.
Bendahara; bertugas untuk mengadministrasikan pengelolaan dan transaksi keuangan DOK PPID, serta membantu Ketua Tim dalam menyiapkan laporan pertanggungjawaban.
Bidang Pengelolaan Praktek Cerdas; bertugas dalam fasilitasi tahapan pengelolaan pengetahuan terutama dalam tahapan identifikasi dan dokumentasi aktivitas inovasi yang telah dilakukan di desa-desa. Dokumentasi acara yang telah dibentuk diajukan ke Tim Inovasi Kabupaten untuk dilakukan verifikasi dan ditetapkan sebagai dokumen pembelajaran yang layak untuk di sebarluaskan. Bidang ini juga bertugas untuk menyebarluaskan (Publikasi) praktek-praktek kegiatan penemuan yang telah direkomendasikan oleh Tim Inovasi Kabupaten.
Bidang Verifikasi Inovasi; bertugas untuk menyelidiki dan memverifikasi kebutuhan desa-desa untuk melaksanakan replikasi acara inovasi melalui APBDes. Bidang ini juga membantu Tim Inovasi Kabupaten untuk menguji kelayakan dan keseuaian praktik cerdas atau inovasi yang akan dikembangkan di daerahnya.
(Diolah dari PTO Program Inovasi Desa).