Dana desa memiliki nilai yang sangat strategis dalam mempercepat pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Kalau benar pemanfaatan dan pengelolaanya akan melahirkan manfaat multi imbas, seperti dengan membangun inprastruktur desa juga mampu memicu pertumbuhan kemajuan ekonomi masyarakat. Namun, impian tersebut masih ada kekurangan disana-sini dilapangan.
Ilustrasi/Foto:Totabuan.co |
Berdasarkan amatan, penyalagunaan penggunaan dana desa masih saja terjadi, baik yang disegaja atau tidak. Minimnya sosialisasi tentang mekanisme dan hukum penggunaan dana desa merupakan salah satu faktor penyebabnya. Sehingga dengan pengetahuan terbatas yang mereka miliki, menyebabkan beberapa kades bersama aparatur desa terseret dalam masalah penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
Pada sisi lain, penyelewengan dana desa diduga ikut melibatkan oknum-oknum dari banyak sekali instansi pemerintah dan tenaga pendamping dengan modus bermacam-macam. Untuk memastikan apakah dugaan-dugaan atas penyalahgunaan dan penyelewengan dana desa oleh banyak sekali pihak, disinilah pentingnya dilakukan proses audit. Pengawasan secara terus menerus menjadi utama yang harus dikedepan semoga dana desa tidak melenceng dari tujuan dan target.
Seperti kita diketahui bahwa salah satu tujuan dari dana desa ialah untuk mempersiapkan kemandirian desa. Karena itu, setiap acara dan acara yang direncanakan harus bisa menjaga amanah dana desa, sebagai perintah dari implementasi UU Desa. Semoga bermanfaat.