Dijelaskan dalam Permendagri No.113/2014. Pembiayaan Desa ialah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pembiayaan Desa terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Yang disebut dengan Penerimaan Desa yaitu uang yang berasal dari seluruh pendapatan desa yang masuk ke Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) melalui rekening Kas Desa.
Penerimaan Pembiayaan terdiri dari:
- Sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya,
- Pencairan dana cadangan, dan
- Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.
Kenapa ada Silpa anggaran? Karena terjadi pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja, alasannya adalah penghematan belanja, dan sisa dana dari aktivitas lanjutan.
Apa kegunaan Dana Silpa?
Dengan terjadinya Silpa mampu digunakan untuk menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil dari pada realisasi belanja, dapat mendanai pelaksanaan aktivitas lanjutan, dan mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan.
Apa itu Dana Cadangan?
Dalam Permendagri No.113/2014 wacana Keuangan Desa, dalam pasal 19 dijelaskan, bahwa pemerintah Desa dapat membentuk dana cadangan untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak mampu sekaligus/ sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran.
- Penetapan tujuan pembentukan dana cadangan;
- Program dan kegiatan yang akan didanai dari dana cadangan;
- Besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan;
- Sumber dana cadangan; dan
- Tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan.
Pembentukan dana cadangan dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan Desa, kecuali dari penerimaan yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus berdasarkan peraturan perundang-seruan. Pembentukan dana cadangan ditempatkan pada rekening tersendiri, dan penganggaran dana cadangan tidak melebihi tahun tamat era jabatan
Kepala Desa.
Kepala Desa.
Dana cadangan haruslah dikelola dengan baik, sehingga selama kala “penumpukkan” sampai ketika dinilai cukup untuk digunakan dapat lebih produktif. Kalau tidak bermanfaat, untuk apa ditumpukkan?
Demikian klarifikasi singkat tentang Tatacara Pembentukan Dana Cadangan di Desa. Semoga bermanfaat.