Badan Usaha Milik Desa yang disingkat dengan BUM Desa diproyeksikan akan menjadi kekuatan ekonomi Indonesia kurun depan yang tumbuh dari perdesaan. Bahkan tidak tertutup kemungkinan, BUMDes berpotensi menjadi perusahaan yang setara kelas Dunia.
Ilustrasi: Blogger Desa |
UU No 6 tahun 2014 wacana Desa menawarkan payung hukum atas BUMDes sebagai pelaku ekonomi yang mengelola potensi desa secara kolektif untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa.
Sebagai tubuh yang dilindungi oleh UU. Sudah niscaya BUMDes mampu menjalankan perbagai jenis usaha. Adapun dalam penentuan jenis usaha disesuaikan dengan potensi dan aksara desa masing-masing supaya kegiatan yang dijalankan dapat memberikan akomodasi dan manfaat bagi masyarakat.
Untuk menjadi BUMDes yang sukses, tentu diharapkan pijakan yang besar lengan berkuasa. Terutama bagi desa yang gres memulai membangun BUM Desa dari nol dengan sumber daya terbatas (SDT).
Dua kunci keberhasilan Badan Usaha Milik Desa berikut ini, kiranya mampu menjadi bahan pembelajaran dalam rangka merayakan iktiar desa mendirikan Badan Usaha Milik Desa.
Kunci pertama: Perubahan Mindset
Perubahan mindset atau contoh pikir merupakan sesuatu yang sangat penting dan itu harus dimulai dari diri sendiri. Karena mindset berafiliasi dengan pikiran seseorang. Kalau mindset kades, aparatur desa, dan pengelola BUMDes sudah benar, mampu dipastikan semua aktivitas BUMDes memberikan manfaat bagi masyarakat.
Oleh alasannya itu, mindset pengurus BUMDes perlu terus diasah setiap ketika dengan banyak sekali cara yang dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman, penghayatan dan pemanfaatan atas knowledge yang didapat.
Kunci kedua: Pengendalian atau Controllership
Secara internal pengendalian BUMDes dilakukan oleh Badan Pengawas bersama masyarakat desa. Pengendalian inters merupakan fungsi yang sangat vital semoga setiap acara BUMDes mampu berjalan sesuai dengan ketentuan AD/ART BUMDes, Manajemen BUMDes dan Standar Operasional Prosedur (SOP) usaha yang ditetapkan.
Dengan adanya kontrol yang intern, dapat menghindari terjadinya penyimpangan anggaran BUMDes dari pembajakan elit-elit desa. Sebab, jika ini yang terjadi, ketidakpercayaan masyarakat terhadap Badan Usaha Milik Desa akan pupus.
Semoga dua kunci keberasilan BUMDes mampu menjadi materi acuan untuk saling melengkapi dalam ikhtiar menggairahkan ekonomi desa melalui banyak sekali kegiatan permberdayaan masyarakat. Semoga