Alokasi Dana Desa terus meningkat setiap tahun. Dengan peningkatan itu, penggunaan dana harus tepat sasaran, efektif dan efesien. Agar penggunaan anggaran desa sesuai dengan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKP Desa). Semua pihak dibutuhkan ikutserta mengawasinya, terutama pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat desa sendiri.
Disisi lain, para pendamping desa juga harus semakin aktif mengawasi dan melakukan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan dana desa dan mendorong kemandirian desa.
Pemerintah desa bersama masyarakat harus mampu membuat kemandirian desanya. Desa yang mandiri, ialah desa yang bisa dalam mengurus, mengelola sumber daya dan potensi yang dimilikinya.
Pendamping Desa mempunyai tugas untuk melaksanakan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan Desa yang baru. Tugas pokok Pendamping Desa yang utama adalah mengawal implementasi UU Desa dengan memperkuat proses pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa.
Dalam program tunjangan penghargaan kepada transmigrasi teladan dan pendamping lokal desa contoh sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan donasi kepada desa. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, mengharapkan biar pendamping lokal desa untuk mengemban peran dengan hati.
Kesulitan yang terjadi di desa harus dijadikan kesempatan untuk menjadi lebih maju. "Anggap saja bapak (pendamping lokal desa) sedang sekolah dibiayai oleh negara. Karena mengetahui desa-desa tersebut, ada hati di desa-desa itu, suatu saat mampu jadi kepala desa atau pengusaha di desa itu. Karena dicintai oleh desanya,"ungkapnya.(*)