Perencanaan dan penganggaran desa yaitu proses yang saling terkait dan keduanya tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Proses perencanaan penganggaran desa harus berlandaskan pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang pengaturan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47/2015.
Perencanaan dan penganggaran desa adalah proses yang saling terkait dan keduanya tidak bis Inilah 7 Manfaat Keterlibatan Warga dalam Perencanaan Penganggaran Desa


Perencanaan pembangunan Desa yakni proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa(BPD) dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.


Sesuai ketentuan pasal 97 UU Desa, ada dua jenis perencanaan pembangunan desa. Pertama, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang disusun dalam jangka waktu 6 (enam) tahun, mengikuti kala jabatan kepala desa. 

Kedua, Rencana pembangunan tahunan desa yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). RKP Desa merupakan klasifikasi dari RPJM Desa untuk masa 1 (satu) tahun.

Adapun hasil dari proses perencanaan desa yaitu dokumen RPJM Desa dan RKP Desa. Kedua dokumen perencanaan desa ini ditetapkan melalui Peraturan Desa atau Perdes.

Proses penganggaran desa harus konsisten dengan perencanaan desa. 

Apa itu Penganggaran Desa?

Penganggaran Desa merupakan proses penyusunan planning keuangan dalam periode waktu 1 (satu) tahun anggaran, yang berpedoman pada dokumen perencanaan pembangunan desa.

Dalam penganggaran desa, ada dua hal yang harus diperhatikan, ialah transparan dan akuntabel.

Penganggaran desa yang transparan berarti seluruh acara dalam penganggaran desa dilarang ada satupun yang ditutup-tutupi. Anggaran harus kasatmata, terperinci, dapat dibaca, dan terbuka.

Akuntabel artinya penganggaran desa harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai Peraturan Perundang-ajakan. Semua anggaran desa yang tertuang dalam APBDes, berkewajiban melaporkan, menjelaskan dan mempertanggungjawabkan.


Karena sekarang, masyarakat desa sebagai pemilik mandat atas pemerintahan desa. Maka, seluruh masyarakat desa harus terlibat dalam pembangunan desa, termasuk dalam perencanaan penganggaran desa.

7 Manfaat Keterlibatan Warga dalam Perencanaan Penganggaran Desa, diantaranya sebagai berikut:
  1. Hak warga sebagai pemilik Desa untuk mengetahui planning desa, proses
  2. pengambilan keputusan bagi seluruh warga, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik lebih terjamin sehingga mampu memberi kepastian tidak ada warga yang ditinggalkan dalam pembangunan desa;
  3. Mendorong partisipasi warga dalam proses pengambilan kebijakan; meningkatkan tugas aktif warga dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan pemerintahan desa yang baik;
  4. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yakni yang terbuka, efektif dan efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan;
  5. Memperbaiki pelayanan dasar di tingkat desa terutama bagi warga wanita, penyandang disabilitas dan warga miskin mengetahui alasan kebijakan publik yang menghipnotis hajat hidup orang banyak;
  6. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
  7. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan info dalam proses perencanaan dan penganggaran desa serta menghasilkan layanan gosip yang berkualitas.
Ruang besar yang telah diberikan kepada Desa, jangan lagi dipersempit. Berikan kesempatan Desa mengurus dan mengatur diri sendiri sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. Cara boleh beda, tujuan kita sama, yaitu mewujudkan desa yang maju, besar lengan berkuasa, mampu berdiri diatas kaki sendiri, berkeadilan dan demokratis. Inilah visi tertinggi dari UU Desa. (Admin/dbs) 
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top