Misi besar pendampingan desa adalah memberdayakan desa sebagai self governing community yang maju, berpengaruh, mampu berdiri diatas kaki sendiri dan demokratis.
Baca: Siapa Pendamping Desa yang bantu-membantu?
Oleh sebab itu, semua tenaga pendamping profesional (TPP) yang lulus hasil rekrutmen tahun 2017 sebelum penugasan ke lokasi tugas akan diberikan bekal pengetahuan dan ketrampilan dalam melaksanakan tugas-tugas pendampingan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD).
Berdasarkan surat Direktorat Jenderal PPMD Kemendesa PDTT tanggal 19 September 2017 yang ditujukan kepada 33 Kepala Dinas PMD Provinsi. Inilah Jadwal Pelatihan Pratugas Tenaga Pendamping Profesional 2017.
Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa pembinaan pratugas bagi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) dan Pendamping Desa, Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PD/PDTI) akan dilaksanakan oleh Satker Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Desa PDTT. Sedangkan pratugas bagi PLD akan dilaksanakan secara swakelola oleh Satker P3MD Provinsi.
Dalam surat Ditjen PPMD disebutkan, akseptor training pratugas yakni seluruh calon TAPM, PD/PDTI dan PLD yang telah dinyatakan "lulus ditempatkan" pada proses rekrutmen Tahun Anggaran 2017 dan telah ditetapkan oleh Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Satker P3MD Provinsi.
Berdasarkan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) yang telah disampaikan, khusus pelatihan pratugas TAPM dan PD/PDTI akan dilaksanakan mulai pada tanggal 23 September 2017. Namun memperhatikan proses pengadan oleh perusahaan Event Organizer (EO) sebagai penyelenggaran teknis pembinaan yang masih dalam tahap pengadaan/lelang oleh Satker Ditjen PPMD, maka waktu pelaksanaan pembinaan pratugas direncanakan pelaksanaannya pada awal bulan Oktober 2017.
Adapun kepastian waktu dan tempat pelaksaan pembinaan pratugas TAPM dan PD/PDTTI akan disampaikan lalu. Sedangkan, terkait dengan training pratugas PLD akan segera dilaksanakan setelah penetapan hasil seleksi oleh PPBJ Satker P3MD Provinsi.
Sedangkan, tim pelatih pembinaan pratugas PLD berpedoman pada Juknis training pratugas PLD Tahun Anggaran 2017. Perhitungan jumlah instruktur ialah 1 kelas difasilitasi oleh 3 orang pelatih, dengan ketentuan jumlah penerima instruktur per kelas yakni 25-35 orang.[]