Kode rekening APBDes pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.

Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 perihal Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan isyarat rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan kawasan dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014.

Kode rekening pada level 4 pada Aplikasi Siskeudes yakni isyarat rekening default yang disusun menurut modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemerintah Daerah dapat melaksanakan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Perubahan aba-aba rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan ini bekerjasama dengan adanya kompilasi data APBDes pada tingkat Kabupaten/Kota yang membutukan denah akun standar rekening APBDes. 

Penambahan arahan rekening yang tidak dibakukan atau dibentuk secara parsial akan menjadikan kegagalan perhitungan data pada saat dikompilasi pada tingkat kabupaten/kota. Kode rekening yang tidak terdaftar tidak akan terjumlah pada ketika data dikompilasi walaupun mampu di ekspor impor data.

Langkah-langkah yang dilakukan untuk melakukan penambahan atau perubahan kode rekening APBDesa yaitu sebagai berikut:

Pilih Parameter => Rekening APBDesa

 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri  Siskeudes: Kode Rekening APBDes

Lakukan double klik pada setiap level Akun => Kelompok => Obyek dan  

Klik pada tombol Tambah selanjutnya isi data dibawah ini dan diakhiri dengan tombol

Simpan

Khusus penambahan aba-aba rekening belanja modal agar diselaraskan dengan arahan aset tetap atau diadaptasi dengan peraturan yang mengatur wacana kekayaan milik desa. Dengan kodifikasi yang selaras diharapkan proses belanja modal eksklusif dapat dikonversi dalam Laporan Kekayaan Milik Desa. ***
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top