Pada prinsipnya pengadaan Barang dan Jasa di Desa dilaksanakan secara Swakelola. Jika desa mengalami kesulitan atau dianggap tidak bisa melaksanakan pekerjaan secara swakelola, maka mampu dilakukan melalui penyedia barang dan jasa yang dianggap mampu dan memenuhi persyaratan.

Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam rangka mendukung pelaksanaan swakelola maupun untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa secara eksklusif di Desa.


Bagi penyedia barang dan jasa yang dianggap mampu dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa harus memenuhi persyaratan memiliki tempat atau lokasi usaha kecuali untuk tukang watu, tukang kayu dan sejenisnya. 


Terhadap penyedia barang dan jasa untuk pekerjaan konstruksi, harus mampu menyediakan tenaga mahir dan peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan.


TPK Menyusun Rencana Pelaksanaan Pengadaan meliputi:

  • Rencana Anggaran Biaya (RAB) menurut data harga pasar setempat atau harga pasar terdekat dari desa tersebut;
  • Dalam penyusunan RAB dapat memperhitungkan ongkos kirim atau ongkos pengambilan atas barang/jasa yang akan diadakan;
  • Spesifikasi teknis barang/jasa (apabila dibutuhkan); dan
  • Khusus untuk pekerjaan konstruksi, disertai gambar planning kerja (apabila diperlukan).
Demikian perihal Tatacara Penyediaan Barang dan Jasa di Desa melalui Penyedia.
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top