Parameter Kode Kecamatan dan Desa pada aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) terdiri dari dua digit isyarat kecamatan dan dua digit kode desa dengan format "00.00."

Kode kecamatan dan desa yang diregistrasi pada aplikasi Siskeudes didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2015 wacana Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Jika ada perubahan dan pemekaran wilayah untuk urutan aba-aba, urutan dan nama desa yang belum terdaftar semoga ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan kondisi yang terakhir.

Parameter Kode Kecamatan dan Desa pada aplikasi Siskeudes dimasukkan sesuai dengan urutan yang ada dalam Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan sebagaimana tertuang dalam Permendagri 56 Tahun 2015.

Data kelurahan tidak perlu dimasukkan dalam aplikasi Siskeudes karena secara teknis wilayah kelurahan tidak masuk dalam lingkup aplikasi Siskeudes.

Langkah-langkah yang dilakukan untuk menginput data kecamatan dan desa adalah sebagai berikut:

Pilih Parameter => Tabel Kecamatan - Desa

Klik pada tombol Tambah selanjutnya isi data di bawah ini dan diakhiri dengan tombol

Simpan



Lakukan double klik pada nama kecamatan, secara otomatis akan pindah pada tab Desa. Selanjutnya lakukan pengisian instruksi desa dan nama desa. Untuk kawasan dengan otonomi khusus penyebutan kecamatan mampu diganti menjadi distrik atau desa menjadi gampong atau kampung atau nagari. ***
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top