A. OPERATING SYSTEM DAN PERANGKAT KERAS

Aplikasi  SISKEUDES (d/h  Simda Desa)  berjalan pada  operating system  Windows dan dapat berjalan dengan baik pada WindowsXP, Windows7 dan Windows8. Sistem operasi komputer selain Windows tidak mampu dipakai untuk implementasi SISKEUDES.

Kebutuhan perangkat keras komputer untuk aplikasi  SISKEUDES  minimal Intel Celeron 1,5Ghz dengan memori RAM 1 Gb dan ruang hardisk kosong yang tersisa minimum 10Gb. Persyaratan ini yakni persyaratan minimum dan kalau disediakan spesifikasi melebihi standar lebih disarankan.


B. SETTING KONFIGURASI KOMPUTER

Sehubungan dengan adanya kalkulasi perhitungan pada era tertentu dan parameter yang bekerjasama dengan tanggal komputer, setting konfigurasi kalender pada  control panel  windows harus disetting  dengan  format tanggal menurut format yang berlaku di Indonesia yakni “dd/mm/yyyy”. Format kalender komputer yang tidak sesuai menyebabkan error pada ketika preview laporan dan perhitungan tidak akurat.

C. DATABASE DAN KONEKSI DATA SISKEUDES

Aplikasi SISKEUDES ini memakai database Microsoft Access sehingga lebih portable dan mudah diterapkan oleh pengguna aplikasi yang awam sekalipun. Secara teknis transaksi keuangan desa termasuk dalam kelompok skala kecil, sehingga lebih sempurna ditangani secara gampang dengan database  access  ini. Penggunaan aplikasi dengan memakai database  SQLServer  hanya dikhususkan untuk tujuan tertentu atau volume transaksi sudah masuk dalam kategori skala menengah.

Pada inteface koneksi data tersedia 2 pilihan opsi koneksi, via ODBC (Open Database Connectivity) atau Direct Access. Dengan koneksi via ODBC, aplikasi keuangan desa melakukan pembacaan data tidak secara langsung ke  Driver MsAcces  akan tetapi menggunakan mesin ODBC pada sistem operasi windows. Sedangkan  Direct Access pembacaan file langsung dilakukan pada file database yang bersangkutan.

Penggunaan opsi koneksi ODBC mengharuskan sistem komputer terinstall Microsoft Jet OleDB 4.0 pada Microsoft Office 2000-2003. Sehingga untuk komputer yang tidak terinstall  Microsoft Office 2003 tidak mampu menggunakan fitur ini. Apabila ingin tetap memakai fitur ini adalah dengan cara menambahkan aplikasi  Microsoft  Office Access 2003 atau menambahkan access database engine.

Secara teknis penggunaan opsi via ODBC lebih disarankan dan lebih menjamin keamanan data dari kerusakan (corrupt) dan mampu  dipakai pada mode multiuser dengan cara melaksanakan sharing folder database “Data APB Desa2016.mde”.

Penggunaan opsi Direct Access menciptakan aplikasi langsung melakukan pembacaan file pada database keuangan desa. Opsi ini dipakai apabila dalam komputer tidak tersedia Microsoft Jet Oledb4.0 untuk “*.mdb” pada komputer yang hanya terinstall Microsoft Office2007, 2010 atau 2013. Penggunaan opsi ini tidak disarankan karena pada kondisi tertentu, mirip komputer lambat, low memory atau komputer terinfeksi virus dapat menciptakan database rusak atau  corrupts. Penggunaan opsi ini hanya untuk single user atau dengan kata lain hanya untuk komputer PC atau Laptop secara  stand alone (tidak memakai jaringan).

Penggunaan aplikasi dengan mode OCBC lebih disarankan bila dibandingkan dengan mode Direct Access demi keamanan data. Untuk komputer yang sudah terlanjut terpasang  Microsoft  Office 2007 s.d  2013 supaya menambahkan  Microsoft Office  Access2003 sehingga mampu memakai fitur ODBC.

D. PARAMETER DAN TOOLS

1. Parameter Pemda

Pada parameter data umum pemda terdiri dari dua digit kode provinsi dan dua digit kode kabupaten. Kode provinsi dan aba-aba kabupaten dibakukan sesuai Permendagri Nomor  56 Tahun 2015 ihwal  Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Kode provinsi dan kabupaten pada data umum pemda sudah default pada dikala pemberian SML nama pemda. Kode ini juga berlaku sebagai pengunci aplikasi sehingga tidak mampu dipertukarkan antar pemda. Kode ini merupakan kode unik yang nantinya akan dijadikan isyarat untuk kompilasi data nasional yang dikala ini masih dalam tahap pengembangan.


2. Parameter Kode Kecamatan dan Desa

Kode kecamatan dan desa terdiri dari dua digit kode kecamatan dan dua digit arahan desa dengan format “00.00.” Kode kecamatan dan desa yang diregistrasi pada aplikasi  SISKEUDES  didasarkan Permendagri  Nomor  56 Tahun 2015  ihwal  Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Kode kecamatan dan desa dimasukkan sesuai dengan urutan yang ada dalam Permendagri tersebut. Data kelurahan tidak perlu dimasukkan dalam aplikasi alasannya adalah secara teknis wilayah kelurahan tidak masuk dalam lingkup aplikasi ini.

3. Parameter Rekening APB Desa

Kode rekening APB  Desa  terdiri dari 4 level yang terdiri dari : (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis dan (d) Obyek. Kode rekening APB  Desa  level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Permendagri 113 Tahun 2014 perihal Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan isyarat rekening APB  Desa  pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan kawasan/desa  dengan memperhatikan Permendagri  Nomor  113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Kode rekening pada level 4 pada aplikasi ialah instruksi rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut mampu disesuaikan dengan kebutuhan tempat. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur ihwal Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. 

Perubahan aba-aba rekening per desa pada aplikasi  SISKEUDES  tidak diperbolehkan dan harus dibakukan sama untuk satu pemda tertentu. Pembakuan ini berafiliasi dengan adanya kompilasi data APB  Desa  pada tingkat Kabupaten/Kota yang membutukan denah akun standar rekening APB  Desa. Penambahan instruksi rekening yang tidak dibakukan atau dibentuk secara parsial akan menimbulkan kegagalan perhitungan data pada saat dikompilasi pada tingkat kabupaten/kota. Kode rekening yang tidak terdaftar tidak akan terjumlah pada saat data dikompilasi walaupun dapat di ekspor impor data.  Terkait penyusunan Laporan Kekayaan Milik Desa, terhadap penambahan rekening belanja khususnya belanja modal biar dilakukan Mapping Korolari Aset pada hidangan Parameter. 

4. Parameter Bidang dan Kegiatan

Parameter Bidang dan kegiatan terdiri dari dua digit kode bidang dan dua digit arahan kegiatan dengan format  “00.00.”. Kode bidang diisi dengan dua digit arahan bidang kewenangan yang dilimpahkan ke desa sesuai UU Nomor  6 Tahun 2014. Sesuai undang-undang tersebut, bidang kewenangan yang dilimpahkan ke desa mencakup :
01  Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa ;
02  Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa ;
03  Bidang Pembinaan Kemasyarakatan ;
04  Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa ; dan
05  Bidang Tidak Terduga.

Parameter aba-aba kegiatan yang boleh dilaksanakan oleh desa dibakukan sesuai dengan yang berlaku di pemerintah tempat yang bersangkutan. Kode aktivitas disusun berdasarkan kebutuhan yang ada, dirumuskan oleh SKPD Teknis yang bekerjasama dengan desa dan dibakukan dalam Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai pemikiran pengelolaan keuangan desa atau Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai fatwa penyusunan  APB Desa. 

Penyusunan daftar acara yang boleh dilaksanakan oleh desa disesuaikan dengan bidang kewenangan dan tetap memperhatikan peraturan yang lebih tinggi, seperti Permendes PDTT, PermenKeu dan Permendagri yang mengatur masalah keuangan desa.

5. Parameter Kode Sumber Dana

Parameter instruksi sumber  dana pada aplikasi  SISKEUDES  terdiri dari tiga digit huruf dengan format “AAA”. Kode  sumber dana  dalam aplikasi yaitu aba-aba baku yang terdiri dari  8  (delapan) sumber  dana yang masuk ke desa atau yang ada di  desa, adalah: (1) PAD  -  Pendapatan Asli Desa (2) ADD  –  Alokasi Dana Desa, (3) DDS  – Dana Desa, (4) PBH –  Penerimaan Bagi Hasil Pajak Retribusi, (5) PBP –  Penerimaan Bantuan Keuangan Provinsi, (6) PBK  –  Penerimaan Bantuan Keuangan Kabupaten, dan (7) SWD - Swadaya, (8) DLL – Dana Lain-lain.

Bila ada sumber  dana yang belum diregister ke dalam sistem supaya dimasukkan terlebih dahulu ke isyarat DLL, lalu diinformasikan kepada tim pengembang aplikasi biar mampu dipertimbangkan untuk ditambahkan ke aplikasi SISKEUDES. Sebagai catatan, untuk SiLPA menggunakan sumber dana sesuai asal SiLPA tersebut, contohnya SiLPA yang berasal dari sisa Alokasi Dana Desa maka sumber dananya memakai ADD – Alokasi Dana Desa.

6. Parameter Standar Satuan Harga

Parameter standar satuan harga digunakan untuk rujukan harga satuan pada saat penyusunan RAB. Parameter standar satuan harga ini disusun pada tingkat kabupaten/kota dan dimasukkan ke dalam aplikasi sebelum didistribusikan ke desa.

Parameter standar satuan harga bersifat sebagai rujukan dalam arti mampu dipakai sebagai teladan dan tidak dikunci satuan harganya persis seperti yang ada dalam standar. Hal ini mengingat varian dan kondisi geografis lokasi desa yang mungkin menimbulkan harga barang dalam satu area berbeda dengan harga barang pada area lainnya. Operator desa masih dapat mengganti harga satuannya sesaat sebelum data disimpan.

Pemilihan harga satuan sesuai standar disediakan dalam bentuk tombol SBU pada form entrian RAB. Fitur ini dapat dinon aktifkan melalui menu Tools  -  Setting Otomasi. Bila tidak dipergunakan eksekutif kabupaten/kota semoga mematikan fitur ini sehingga tidak membingungkan petugas operator desa.

7. Parameter Belanja Operasional

Parameter mapping belanja operasional dipakai untuk meregister acara yang masuk dalam kelompok belanja operasional  sebagaimana dimaksud dalam PP 43 Tahun 2014 jo PP 47 Tahun 2015 pasal 100 karakter b. Kegiatan yang diregister dalam parameter ini akan dikelompokkan sebagai belanja operasional dan dihitung porsinya dari total APB Desa.

Aplikasi tidak melakukan penguncian posting data APB Desa  apabila terjadi pelampuan belanja operasional diatas 30% sebagaimana dimaksud dalam PP 43 Tahun 2014 jo PP 47 Tahun 2015 Pasal 100. Aplikasi hanya memberikan informasi terjadi pelampuan porsi belanja operasional APB Desa > 30% pada dikala akan diposting. 

8. Parameter Mapping Korolari

Parameter korolari digunakan untuk mencatat kapitalisasi belanja modal ke dalam aset secara otomatis. Kode rekening belanja modal yang menghasilkan aset secara otomatis akan menambah nilai aset pada laporan kekayaan milik desa.  Jika ada penambahan kode rekening Belanja Modal maka lakukan mapping Korolari secara manual sesuai jenis aset tetap yang akan dihasilkan.

9. Parameter Rekening Kas Desa

Parameter rekening kas desa digunakan untuk meregistrasi nomor rekening dan nama bank dimana uang kas desa ditempatkan. Sesuai dengan kebijakan single account, hanya satu rekening bank yang mampu diregistrasi dalam aplikasi SISKEUDES. Jika desa mempunyai lebih dari satu rekening maka hanya satu rekening kas yang diakui sebagai rekening kas desa, sedangkan rekening lainnya dianggap sebagai rekening temporer atau rekening penampungan sementara. ***


Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top