Musyawarah ialah pengambilan keputusan bersama yang telah disepakati dalam memecahkan suatu problem. Diantara sekian banyak negara di dunia yang memiliki tradisi berdemokrasi ialah Indonesia. 

Secara historis musyawarah desa sudah hidup sangat lama dalam tradisi masyarakat lokal Nusantara. Seperti Aceh, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Masyarakat Aceh dalam kehidupannya terbiasa membicarakan masalah-masalah hidup secara terbuka baik secara formal maupun informal. Selain melambangkan heroisme perjuangan masyarakat Aceh, juga melambangkan kehidupan rakyat Aceh yang suka bermusyawarah.

Bahkan tradisi bermusyawarah, dalam arti penyampaian kritik sosial warga atas korelasi penguasa dengan rakyat ataupun pemujaan rakyat atas kebijaksanaan para penguasa tercermin pada tradisi tari dan pembacaan hikayat. 

Sejak Orde Baru, musyawarah desa yang sebelumnya mempunyai akar tradisi partisipatif yang kuat mengalami reduksi sedemikian rupa. Model pembangunan desa yang sentralistik dan lebih mengutamakan pemerintah desa sebagai satu-satunya elemen yang diberdayakan dan diperdayai untuk membangun desa telah mereduksi peran kelembagaan musyawarah desa. Akhirnya kepentingan strategis publik terabaikan alasannya tidak adanya penyertaan prakarsa, opini, pendapat dan kepentingan publik dalam penyelenggaraan proses pengambilan kebijakan desa.

Sederhananya, pengambilan keputusan strategis desa di masa sentralisasi, bahkan hingga di masa desentralisasi dipengaruhi oleh kebijakan supradesa. Desa tidak mendapatkan ruang untuk merumuskan, memusyawarahkan dan menetapkan kebijakan strategisnya sendiri, sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyatnya.

Dengan lahirnya UU Desa yang baru, melalui prinsip Rekognisi dan Subsidiaritas, musyawarah desa menjadi bagian dari hak desa untuk merumuskan dan mengambil keputusan kebijakan strategis tanpa tanpa harus membayang pada kepentingan diluar desa yang cenderung merugikan desa.

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 wacana Desa mendefinisikan musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain ialah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Musyawarah Desa merupakan forum Desa yang berfungsi untuk mengambil komitmen dan keputusan atas hal-hal yang bersifat strategis.


10 manfaat Musyawarah Desa, sebagai berikut:

1. Melatih untuk menyuarakan pendapat (ide) 



Setiap orang pasti memiliki wangsit atau gagasan yang dapat diungkapkan dalam memecahkan suatu permasalahan yang sedang dibahas. Dengan mengikuti musyawarah, seseorang diberikan ruang untuk melatih mengutarakan pendapat yang nantinya akan dijadikan sebagai materi pertimbangan dalam mencari jalan keluar.

2. Masalah mampu segera terpecahkan.
Musyawarah merupakan cara yang umum digunakan untuk memecahkan masalah yang dihadapi. Melalui musyawarah diperoleh beberapa alternatif dalam menyelesai-kan suatu permasalahan yang menyangkut kepentingan bersama. Pendapat yang berbeda dari orang lain mungkin akan lebih baik dari pendapat kita sendiri. Oleh alasannya itu. sangat penting untuk mengadakan dengar pendapat dengan orang lain.

3. Keputusan yang Diambil Memiliki Nilai Keadilan


Musyawarah Desa merupakan proses deliberasi yang memungkinkan keputusan yang diambil adalah merupakan kesepakatan bersama antar sesama akseptor. Kesepakatan yang diambil tentunya tidak mengandung unsur paksaan di dalamnya. Sehingga semua akseptor mampu melakukan hasil keputusan tersebut dengan penuh tanggung jawab dan tanpa ada unsur pemaksaan.

4. Hasil Keputusan yang Diambil dapat Menguntungkan Semua Pihak


Keputusan yang diambil dalam suatu Musyawarah Desa tidak boleh merugikan salah satu pihak atau akseptor dalam musyawarah. Agar nantinya hasil yang diputuskan tersebut dapat diterima dan dilaksanakan oleh seluruh peserta dengan penuh keikhlasan.

5. Dapat menyatukan pendapat yang berbeda


Dalam sebuah Musyawarah Desa tentu akan ditemui beberapa pendapat yang berbeda dalam menyelesaikan suatu persoalan yang menyangkut kepentingan bersama. Disitulah letak keindahan dari musyawarah. Nantinya pendapat-pendapat tersebut akan di kumpulkan dan ditelaah secara bersama-sama baik dan buruknya, sehingga diakhir Musyawarah Desa akan terpilih satu dari sekian pendapat yang berbeda tersebut, sebagai hasil keputusan bersama yang diambil untuk menuntaskan persoalan yang sedang terjadi yang tentunya menyangkut kepentingan bersama.

6. Membangun Kebersamaan


Dalam Musyawarah Desa, setiap orang mampu bertemu dengan beberapa karakter yang berbeda dari akseptor. Di dalamnya bisa beranjangsana dan mempererat korelasi tali persaudaraan antar sesama akseptor.

7. Dapat Mengambil Kesimpulan yang Benar


Hasil keputusan akhir yang diambil dalam Musyawarah Desa merupakan keputusan seluruh pemangku kepentingan bukan menjadi milik elit atau kelompok saja. Keptutusan Musyawarah Desa bersifat final, benar, sah dan mengikat. Hasil keputusan itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh setiap pesertanya.

8. Mencari Kebenaran dan Menjaga Diri dari Kekeliruan 


Melalui mekanisme Musyawarah Desa yang benar mampu menemukan kebenaran atas pangkal dilema yang menyangkut kepentingan bersama. Seluruh elemen masyarakat yang hadir bisa mendengarkan aneka macam klarifikasi dari akseptor lainnya, yang nantinya akan menghindarkan dari berprasangka atau mengira-duga.

9. Menghindari Celaan


Dengan penyelenggaraan Musyawarah Desa, tentunya setiap pemangku kepentingan akan terhindar dari berbagai macam anggapan dan celaan orang lain.

10. Menciptakan stabilitas emosi
Secara psikologis Musyawarah Desa dapat menunjukkan sumbangan mempermudah pengendalian diri bagi pihak-pihak yang berkepentingan serta menemukan pendapat yang berbeda dari banyak sekali pihak. Dengan demikian, melatih masyarakat untuk bisa menahan emosi dengan menghargai setiap pendapat yang telah disampaikan peserta. Pertemuan atau musyawarah mampu membangun stabilitas emosi yang baik antar sesama komponen masyarakat.
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top