Rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) membangun perekonomian dari pinggir masih menjadi tantangan besar di tahun 2016 mendatang. Padahal, pemerataan ekonomi sangat diharapkan guna menawarkan donasi lebih terhadap pertumbuhan ekonomi secara nasional.


Ekonom Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Latif Adam, menyampaikan ada sejumlah permasalahan menyangkut Undang-Undang (UU) Desa, yang berpotensi membuat pertumbuhan di tempat menjadi terhambat. Pertama, kebijakan dalam UU Desa tersebut yang dianggap belum solid.

"Di sini terlihat, ada chemistry yang kurang antara kementerian. Ketiga, UU Desa diluncurkan, lalu dana desa sudah harus disalurkan, perlu adanya surat keputusan bersama tiga menteri. UU Desa ini belum tersinkron dengan UU lain," ujar Latif, dalam diskusi di kantornya, Jakarta, Selasa, 29 Desember 2015.

Kedua, lanjut Latif, menurut hasil observasi yang dilakukan instansinya, ditemukan masih ada pemerintah kabupaten tempat yang salah dalam menerjemahkan UU Desa.

Padahal, fokus utama UU Desa ini ialah bagaimana membangun infrastruktur di daerah.

"UU Desa keluar, UU Pemda belum keluar. Masih belum baik. Di beberapa desa juga masih ada yang menerjemahkan UU Desa sebagai sumber penghasilan," tutur beliau.

Menurut dia, kedua hal tersebut berpotensi untuk menganggu pertumbuhan ekonomi pada tahun 2016 mendatang. Apabila bisa diatasi, planning Jokowi membangun perekonomian secara merata melalui pinggiran pun dipastikan akan teroptimalisasi dengan baik. 

"Kalau sudah clear semua, kami optimistis. Misi Jokowi untuk membangun dari pinggiran itu mampu tercapai," ungkapnya.

Sumber: vivanews
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top